Jombang, Karyadini.com – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) pemerintah Kabupaten Jombang menyelenggarakan sosialisasi gabungan PBB-P2, di Kecamatan Ploso dan Kecamatan Plandaan. Dihadiri oleh Kabid penetapan dan pengolahan data BAPENDA, Kabid Penagihan dan Pelaporan BAPENDA, camat Ploso, camat Plandaan, segenap kepala desa kecamatan Ploso dan Plandaan dan operator desa aplikasi pasti bayar. Diselenggarakan di pendopo kecamatan Ploso. Kamis (16/03/2023)
BAPENDA melalui Kabid penetapan dan pengolahan data, R. Muh. Satria AW menyampaikan salah satu yang bisa BAPENDA berikan kepada kecamatan dan desa adalah informasi.
“Bagaimana kita bisa memberikan informasi perubahan penetapan data yang belum bayar dan sudah bayar pajak melalui aplikasi pasti bayar. Aplikasi pasti bayar ini bisa dicek oleh kepala desa dan camat melalui website BAPENDA,” ucapnya.
Selain itu, BAPENDA juga menampung 10 pajak daerah. Namun, PBB-P2 lah yang pengaruh nya paling besar. Pada akhir tahun 2022 KPK mengoreksi besarnya tunggakan PBB-P2 senilai 1,5 miliar. Tetapi untuk Kecamatan Ploso dan Plandaan sudah lunas.
Ditempat sam, Kabid Penagihan dan Pelaporan BAPENDA, May Indra Fatmawati menyampaikan masyarakat bisa mengajukan penghapusan piutang. Sebelumnya, Kabupaten Jombang belum pernah melakukan penghapusan hutang. Namun, untuk tahun ini akan dilakukan penghapusan hutang.
“Untuk tahun ini, masyarakat bisa mengajukan penghapusan hutang dikarenakan sudah terdapat aturannya, dan daripada penagih kesulitan jika pemilik pajak sudah meninggal atau pindah alamat sedangkan alamatnya kini tidak diketahui. Namun, penghapusan hutang ini tidak berlaku di Kecamatan Jombang karena tunggakan sangat besar dan masyarakat nya sangat sulit membayar pajak,” ucap May.
Lanjutnya, piutang yang bisa dihapus ada beberapa persyaratan. Pertama, wajib pajak sudah meninggal dunia, tidak meninggalkan harta waris, tidak memiliki ahli waris atau ahli warisnya tidak dapat ditemukan. Kedua, wajib pajak tidak memiliki kekayaan lagi. Ketiga, penanggung wajib pajak terkena bencana alam. Keempat, berpindah alamat dan tidak ditemukan di lapangan. Kelima, objek pajak memiliki lebih dari satu Nomor Objek Pajak (NOP). Keenam, wajib pajak meninggalkan Indonesia untuk selamanya. Ketujuh, alamat pemilik tidak dapat ditemukan karena objek pajak sudah tutup. Kedelapan, objek pajak telah menjadi fasos dan fasum. Kesembilan, dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan. Syarat yang kesepuluh, pemerintah daerah untuk melakukan penagihan pajak sudah kadaluarsa.
“Sebab lain sesuai hasil pemeriksaan yang mungkin tidak termasuk dalam 10 syarat tadi bisa kita upayakan dilakukan penghapusan piutang,” terang May.
Sementara, Camat Ploso Tridoyo Purnomo juga menjelaskan penagihan PBB-P2 termasuk tugas pokok fungsi pemerintah desa untuk membantu pemerintah kabupaten dalam rangka penarikan PBB kepada wajib pajak.
“Kita melaksanakan sebuah amanah tugas pokok fungsi sebagai pemerintah desa untuk membantu pemerintah kabupaten dalam rangka penarikan PBB kepada wajib pajak,” ujar Tridoyo.
Perlu diketahui, PBB baru masuk ke Jombang pada tahun 2014. Sebelumnya Kabupaten Jombang membayar pajak melalui KPP Pratama Mojokerto. Ketika beralih ke Jombang, hutang nya juga ikut beralih sebesar 22 Miliar. Namun, kini hutangnya naik menjadi 30 Miliar. Untuk piutang Kecamatan Ploso sebesar 813 juta. Sedangkan Kecamatan Plandaan piutangnya sebesar 200 juta.(mey/nes)