Jombang, Karyadini.com – Sekertaris Daerah, Agus Purnomo mengeluarkan surat edaran Nomor: 539/2983/415.10/2023 tentang penyediaan dan penggunaan air minum merek TIBER (tirta berkah) produk PERUMDA tirta kencana jombang.

Surat edaran tersebut, menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, serta untuk mencintai dan mengkonsumsi/menggunakan produk lokal air minum dalam kemasan merek TIBER (Tirta Berkah) yang diproduksi oleh PERUMDA Air Minum Tirta Kencana Jombang dan tersedia pada PERUMDA Aneka Usaha Seger Jombang.

Dalam Surat Edaran Sekertaris Daerah, berisi sebagai berikut.

Pertama, menyediakan dan menggunakan produk lokal air minum dalam kemasan merek TIBER (Tirta Berkah) sebagai jamuan dalam setiap acara rapat/pertemuan kedinasan/seminar/pertemuan yang melibatkan warga masyarakat. Kedua, menyediakan dan menggunakan produk lokal air minum dalam kemasan merek TIBER (Tirta Berkah) sebagai konsumsi air minum dalam kebutuhan makan minum kantor. Yang ketiga, Ikut serta menyebarluaskan penggunaan/konsumsi produk lokal air minum dalam kemasan merek TIBER (Tirta Berkah) kepada masyarakat di lingkungan masing- masing. Dan keempat, Kepala Perangkat Daerah supaya meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT)/ Wilayah Kerja (WILKER) Pendidikan Kecamatan/Kelurahan/Desa di wilayahnya.

Perlu diketahui, sejak dikeluarkannya surat edaran tertanggal 17 April 2023 sampai sekarang, beberapa dinas masih ada yang menggunakan air minum merk selain TIBER.(mey/nes)