Jombang, Karyadini.com – Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Pemerintah Kabupaten Jombang Gelar Uji Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis dengan narasumber dari Universitas Brawijaya, I Nyoman Suluh. Dihadiri oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo yang diwakili Kepala Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Jombang Wignyo Handoko, Kepala Bappeda Kabupaten Jombang Danang Praptoko, segenap OPD (Organisasi Perangkat Daerah), terkait lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, ormas (organisasi masyarakat), tokoh masyarakat dan organisasi pemuda. Bertempat di Ruang Bung Tomo Pemerintah Kabupaten Jombang. Senin (10/07/2023)
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekertaris Daerah Kabupaten Jombang Wignyo Handoko menyampaikan, kegiatan uji publik kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Permendagri Nomor 7 tahun 2018, surat edaran Mendagri Nomor 550/5113/raperda Tanggal 4 Juli 2022 perihal pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD dan KLHS RPJPD.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa tujuan dari uji tahap II ini merupakan ajukan dari uji publik I yang telah kita selenggarakan pada tanggal 20 Mei 2023 lalu. Nantinya, akan dijadikan dasar dalam penyusunan dokumen KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Kabupaten Jombang Tahun 2025 sampai Tahun 2045. Setelah syarat dan masukan juga tanggapan dari stakeholder yang hadir,” tuturnya.
Sementara, beberapa hal yang harus dijadikan fokus perhatian pada pembangunan di Kabupaten Jombang adalah himbauan dan harapan dari pemerintah Kabupaten Jombang untuk menerima masukan dan saran dari peserta uji tahap II, dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Kabupaten Jombang serta tujuan selama 20 tahun pembangunan.
“Keberhasilan penyusunan dokumen RPJPD Tahun 2025 sampai Tahun 2045 yang didahului dengan penyusunan dokumen KLHS ini sangat bergantung pada partisipasi, saran dan masukan dari semua yang hadir pada uji publik tahap 2 ini. Sehingga, rekomendasi pembangunan daerah yang telah ditetapkan tercapai dan terintegrasikan dengan baik di dalam dokumen RPJPD Tahun 2025 sampai Tahun 2045,” ungkapnya.
Jadi, diharapkan semua perangkat daerah terutama perangkat daerah selaku indikator tujuan pembangunan keberlanjutan telah mengendalikan dan mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan keberlanjutan serta menjadi dasar dalam penyusunan RPJPD kabupaten Jombang Tahun 2025 sampai Tahun 2045.
“Saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh stakeholder dan seluruh elemen masyarakat yang telah ikut serta dalam mengawal dan berpartisipasi dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik dan dapat mensejahterakan masyarakat khususnya di kabupaten Jombang,” ucap Wignyo.
Di tempat sama, Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Danang Priantoko ketika sambutan menyampaikan, uji publik II KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) adalah tindaklanjut dari uji publik I telah diadakan pada tanggal 20 Mei 2023 bertempat di Bung Tomo. Di kegiatan uji publik II KLHS akan melakukan destiminasi dengan memberikan paparan dan klarifikasi terhadap saran, masukkan yang sudah dikatakan waktu uji publik I.
“Dalam kegiatan ini akan disampaikan revisi mengenai hasil kegiatan uji publik I, dan akan ada masukkan konsumtif berhubungan dengan penyusunan dokumen KLHS, jika dokumen KLHS bagus maka akan menjadi fondasi bagi Bappeda dan seluruh OPD terkait untuk melakukan penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) di tahun 2024. Jadi, peserta hadir disini mempunyai tanggungjawab untuk memastikan bahwa hasil pembangunan nantinya berdampak positif,” ungkap Danang.
Lanjutnya, terkait penyusunan KLHS merupakan syarat harus dilakukan dalam rangka kedisiplinan dokumen RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) Tahun 2025 sampai 2045. Hal ini akan menjadi garis besar keperluan negara dan pacuan pemerintah kabupaten Jombang dalam melakukan pembangunan di kabupaten Jombang selama 20 tahun kedepan.
“Harapannya, RPJPD nanti yang telah disusun dengan memperhatikan kaidah lingkungan hidup strategis didalamnya berisi 17 indikator tujuan pembangunan berkelanjutan bisa membuat blooper pembangunan jangka panjang yang akan berdampak positif pada lingkungan hayati maupun non hayati,” pungkasnya. (mey/nes)