Jombang, Karyadini.com – DPRD Komisi D Kabupaten Jombang bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang dan Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang gelar hearing terkait PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Dihadiri Ketua Komisi D Erna Kuswati beserta jajarannya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Senen beserta jajarannya, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Sri Hartati beserta jajarannya dan segenap kepala SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) lingkup Kabupaten Jombang. Bertempat di Ruang Komisi D DPRD Kabupaten Jombang. Kamis (13/07/2023)
Ketua Komisi D DPRD Jombang, Erna Kuswati memberi tanggapan, perihal banyaknya keluhan masyarakat terkait dengan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).
“Ini, karena sistem zonasi yang selalu dipermasalahkan. Dikarenakan, sistem zonasi menjadi sistem secara nasional. Terkadang masyarakat pintar, memindahkan anaknya ke KK (Kartu Keluarga) dengan alamat dekat sekolah tujuan,” tuturnya.
Menurutnya, sistem zonasi ditujukan untuk pemerataan pendidikan dan menghilangkan sekolah favorit. Tapi kenyataannya, banyak orang tua yang sangat menyayangi anaknya sehingga memilih sekolah favorit. Hal tersebut, menjadi hambatan mutu pendidikan yang seharusnya mulai merata.
“Untuk orang tua pindah tugas, instansi yang diharuskan mengeluarkan surat pindah tugas. Baik instansi swasta maupun pemerintah. Contohnya seperti, TNI-AD, perusahaan atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). Selain itu, domisili harus sudah pindah di tempat pindah tugas,” ucap Erna.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Senen menyampaikan, pembahasan hanya perihal jalur zonasi. Hal tersebut, sebab banyak persoalan menyangkut jalur zonasi.
“Kalau masalah ada yang pindah KK (Kartu Keluarga), di juknis memang tidak disebutkan dan hanya tertulis satu tahun sebelum PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Jadi, secara regulasi diperbolehkan pindah KK. Kami tidak akan verivikasi lapangan, tapi hanya administrasi,” jelas Senen.
Selanjutnya, karena perpindahan tugas presentasenya kecil. Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang lebih memprioritaskan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, Polri dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
“Harapan kami, isu-isu ini didengar oleh kementerian. Sehingga, nanti kebijakannya yang dirubah,” tambahnya.
Di tempat sama, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Sri Hartati menyampaikan, dengan adanya hearing, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang bisa mengkomunikasikan apa yang inginkan masyarakat melalui dewan.
“Kami akan berusaha untuk menindaklanjuti apa yang diinginkan masyarakat. Tentu, dengan tidak meninggalkan sesuai dengan juknis (petunjuk teknis) yang ada. Karena pegangan kami adalah juknis,” ungkapnya.
Lanjutnya, pelaksanaan yang dijalankan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, sesuai dengan juknis (petunjuk teknis) yang ada. Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang tidak bisa mengusulkan secara resmi. Namun, dalam forum seperti rapat, akan disampaikan keinginan masyarakat yang telah ditampung anggota dewan Kabupaten Jombang.
“Tadi keinginan masyarakat banyak yang disampaikan kepada kami terkait zonasi. Tapi, kami tetap berpegangan kepada juknis. Jadi nanti kedepannya bagaimana juknis nya dan itu yang kami jalankan,” jelas Hartati.
Nantinya, ada tim verifikasi termasuk ketika daftar ulang akan diverifikasi kembali data tersebut. Untuk calon siswa dengan orang tua pindah tugas, kebetulan yang sudah datang ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang hanya ASN (Aparatur Sipil Negara). Namun, misalkan ada dari swasta diperbolehkan, karena aturannya juga memperbolehkan.
“Harapannya, apa yang disampaikan oleh masyarakat bisa ditampung dengan baik. Karena kita hanya bisa menampung keinginan masyarakat saja,” pungkasnya. (mey, nes)