Jombang, Karyadini.com – Kejaksaan Negeri Jombang paparkan capaian kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangannya dalam Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke–63 periode Bulan Januari 2023 hingga Bulan Juli 2023. Sabtu (22/7/2023)
Kajari Jombang, Tengku Firdaus memaparkan, dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejaksaan Negeri Jombang telah melaksanakan tugas dan kewenangan dari Periode Januari 2023 sampai dengan Juli 2023. Dengan Uraian, Bidang Pembinaan, dengan jumlah personel pada Kejaksaan Negeri Jombang jumlah jaksa 16 orang, jumlah pegawai tata usaha 25 orang dan Pramu Bhakti (PPNPM) 17 orang.
“Untuk Bidang Intelijen, Program Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 4 kegiatan, Pembinaan Masyarakat Taat Hukum sebanyak 2 Kegiatan, Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dengan 1 Kegiatan, Pengamanan Pendampingan Pembangunan Strategis Daerah sebanyak 1 Kegiatan dan Jaksa Menyapa sebanyak 1 Kegiatan,” tutur Teungku.
Lanjutnya, Bidang Pidana Khusus berjumlah penyelidikan dengan 3 kegiatan. Diantaranya, pertama penyidikan bidang tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani sub sector tanaman perkebunan komoditas tebu di Kecamatan Sumobito pada Dinas Pertanian Kabuaten Jombang Tahun 2019 inisial tersangka (M).
“Kemudian yang kedua, penyidikan bidang tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani sub sector tanaman perkebunan komoditas tebu di Kecamatan Sumobito pada Dinas Pertanian Kab. Jombang Tahun 2019 inisial tersangka (S). Ketiga, penyidikan rabat beton tindak pidana korupsi dalam kegiatan Rabat Beton di Kabupaten Jombang yang bersumber dari Dana Hibah Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Propinsi Jawa Timur,” ungkapnya.
Sementara, Jumlah Pratut Penyidik Polres sebanyak 8, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 4 berkas pertama dan 4 Kegiatan yang Masih Proses P-18. Dengan jumlah penuntutan 2 kegiatan, jumlah pratut penyidik bea cukai 2 kegiatan, jumlah eksekusi 2 kegiatan, jumlah banding 1 kegiatan, jumlah kasasi 1 kegiatan.
“Untuk jumlah eksekusi uang pengganti Rp. 2.903.548.572,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Tiga Juta Lima Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah), penitipan uang penyelidikan simpang 3/Eks terminal mojongapit Jombang Rp. 131.500.000 (Seratus Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), penyidikan pupuk Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan penyidikan rabat beton Rp. 51.500.000,- (Lima Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” katanya.
Selain itu, Bidang Pidana Umum dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) masuk mulai Januari 2023 sampai dengan Juli 2023 sebanyak 350 perkara, eksekusi sebanyak 225 perkara. Untuk data anak, anak sebagai pelaku tindak pidana 26 perkara, anak sebagai korban tindak pidana 23 perkara, dan restorastive justice 2 perkara.
“Bidang Barang Bukti dan Rampasan (PB3R), dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penjualan langsung Pidana Umum sebanyak Rp. 256.906.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Enam Ribu Rupiah), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penjualan langsung Pidana Khusus sebanyak Rp. 2.903.548.572 (Dua Milyar Sembilan Ratus Tiga Juta Lima Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah) dan Setor uang rampasan Rp. 44.536.000 (Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah). Sehingga, totalnya Rp. 3.160.454.572,- (Tiga Milyar Seratus Enam Puluh Juta Empat Ratus Lima Puluh Empat Ribu Lim Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah)”, tambahnya.
Tidak hanya itu, untuk Bidang Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Jumlah LA (Legal Asistance) dengan 70 Kegiatan dan Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan 224 Kegiatan. Untuk Pemulihan Keuangan Negara sebanyak Rp. 942.371.125,- (Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Seratus Dua Puluh Lima Rupiah).
“Proses kegiatan dalam rangka perwujudan Tugas dan Kewenangan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jombang senantiasa tetap mewujudkan rasa keadilan di dalam masyarakat dan menghadirkan kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Oleh karena itu kinerja Kejaksaan Negeri Jombang masih terdapat beberapa Tugas serta tanggung jawab yang menanti dari Bulan Juli 2023 hingga pada saat nanti Bulan Desember 2023 yang akan kami lakukan update informasi kepada masyarakat,” pungkasnya. (mey/nes)