Jombang, karyadini.com – Paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD Mas’ud Zuremi di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Jombang, terkait dengan jawaban Bupati Jombang atas Pandangan Umum (PU) terhadap Tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2023. Senin (11/9/23)
Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan jawabannya terhadap Tiga Raperda Tahun 2023 yang pertama Raperda Kabupaten Jombang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pertanyaan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Demokrat, PKS – Perindo, Fraksi PKB dan Fraksi PDIP.
“Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, Bapenda telah membuat inovasi melalui aplikasi Pasti Bayar. Aplikasi Pasti Bayar ini bertujuan untuk memberikan kemudahan serta kepastian data pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Petugas pemungut desa melalui aplikasi ini dapat mengetahui data pembayaran PBB secara tepat waktu (realtime). Aplikasi yang baru ini dimaksudkan untuk menggantikan secara sistem blok yang memilki banyak kelemahan, khususnya dari sisi akuntabilitas,” katanya.
Sementara, tanggapan dan penjelasan dari Fraksi Partai Golongan Karya tarkit ketentuan – ketentuan dalam Raperda diantaranya, pada bab II pajak daerah pasal 6 ayat (3) NJOP yang Tidak Kena Pajak ditetapkan Rp 10 Juta untuk setiap wajib pajak, hal tersebut sesuai dengan Pasal 40 ayal (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pada bab II Pasal 10 ayat (1) konsumsi tenaga Iistrik sebagaimana pada Pasal 18 huruf b adalah pengguna tenaga listik oleh pengguna aktif, dengan pengguna akhir adalah konsumen pengguna listrik. Pada bab II Pasal 21 jasa perhotelan sebagaimana dalam pasal 18 huruf c meliputi jasa penyedia akomodasi can fasilitas penunjang, serta penyewaan ruang rapat pertemuan pada panyada Jasa perhotelan, sudah sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Bupati menanggapi pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat terkait mekanisme pernyetoran Pajak Restoran berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, jenis pajak dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, huruf l, dan huruf g serta Pasal 4 ayat (2) huruf b, c, 1, dan g merupakan jenis pajak dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak.
Jawaban kedua, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung bahwa akan ditindaklanjuti atas masukan dan saran dari Fraksi PDIP terkait perlunya sosialisasi dan segera menetapkan peraturan pelaksana paling lama 4 (empat) bulan sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan akan diperhatikan.
“Saya sampaikan terima kasih atas masukan dan saran dari Fraksi DPRD terkait penambahan klausul dan penjelasan pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan untuk penjelasan besaran insentif untuk Bangunan Gedung Hijau. Dapat Saya jelaskan Implemental insentif terhadap Bangunan Gedung Hijau akan diatur dalam regulasi tersendiri, terkait penyebarluasan Norma Standar Prosedur Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan perundang – undangan, akan diselenggarakan sosialisasi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada masyarakat,” ungkapnya.
Untuk pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 dapal Saya Jelaskan bahwa sebagai implikasi dari Peraturan Pemerintah Penggan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tantang Cipta Kerja yang berdampak pada ketentuan tentang bangunan gedung Di antaranya mengubah paradigma perizinan bangunan Dari yang awalnya trin Mandirikan Bangunan (MB), menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan untuk memberikan Lapastan hukum dalam berusaha dan mendukung upaya peningkatan investas maka perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung.
“Saya sampaikan terima kasih dan saya sampaikan juga bahwa pertimbangan pembentukan brida pemerintah Kabupaten Jombang telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Timur berdasarkan surat Gubernur Jawa Timur nomor 061.6145 031.1/2023 tanggal 13 Februari 20023 tentang saran dan masukan terhadap Rancangan peraturan daerah Kabupaten Jombang,” ujar Bupati Mundjidah. (vir, nes)