Jombang, Karyadini.com – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang gelar sosialisasi pajak daerah. Bertempat di Ruang Bung Tomo Pemerintah Kabupaten Jombang. Dihadiri segenap kepala desa di lingkungan kawedanan Kabupaten Jombang. Selasa (26/9/2023)

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang Hartono ketika diwawancarai menyampaikan, pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.

“Pajak yang dipungut Pemerintah Kabupaten Jombang terdiri atas Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) termasuk restoran, hotel, PPJ, parkir dan hiburan, kemudian Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Sementara, sosialisasi kali ini lebih terfokus pada pajak reklame. Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame sendiri merupakan benda, alat, perbuatan, atas media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.

Sehingga, Bapenda akan bekerja sama dengan Pemerintah Desa dengan harapan Pemerintah Desa memberi informasi kepada Bapenda terkait reklame yang ada di desa. “Harapannya, dengan meningkatnya pelaporan reklame akan meningkatkan pembayaran reklame – reklame yang dilaporkan tersebut,” tandas Hartono. (vir, nes)