Jombang, Karyadini.com – Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jombang gelar Launcing serta Sosialisasi Klinik Konsultasi Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK RI dan APIP Sekaligus Sosialisasi Anti Korupsi Untuk Kepala OPD (Mandatori MCP 2023). Kegiatan dihadiri Pj. Bupati Jombang Sugiat, Inspektur Pemerintah Kabupaten Jombang Abdul Madjid Nindyagung, Segenap OPD di lingkup Pemkab Jombang serta Camat Se-Kabupaten Jombang. Senin (9/10/2023)

PJ.Bupati Jombang Sugiat menyampaikan, Launching klinik konsultasi dan sosialisasi anti korupsi, harus ditindak lanjuti oleh jajaran Pemkab Jombang serta dibutuhkan persepsi yang sama. Sementara itu inspektorat yang bertugas menyelenggarakan sosialisasi Klinik Konsultasi memiliki tujuan bagaimana terkait temuan BPK bisa terselesaikan dengan baik.

“Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintahan Kabupaten Jombang, maka dari itu memiliki fungsi yaitu pengawasan, agar semua OPD kedepannya dalam bekerja harus lebih baik lagi, sehingga penggunaan anggaran harus tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel,” tuturnya.

Selain itu, jika ada temuan BPK harus diselesaikan dan ditindaklanjuti sebelum 60 hari apabila melebihi 60 hari akan menjadi ranah hukum, sesuai dengan harapan Sugiat maka dari itu klinik konsultasi dan sosialisasi anti korupsi harus betul – betul dilakukan jangan hanya sekedar ceremonial saja dan jangan sekedar menggugurkan kewajiban saja.

Senada dengan kepala Inspektorat Abdul Madjid Nindyagung menyampaikan, bahwa ada dua agenda di ruang Bung Tomo Pemkab Jombang, yang pertama launching Klinik Konsultasi dan sosialisasi Anti Korupsi yang diikuti semua OPD di jajaran Pemkab Jombang.

“Dengan adanya klinik konsultasi, tindak lanjut dari BPK maupun Aparatur Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP) itu segera ditindaklanjuti oleh OPD sehingga tidak sampai melebihi batas waktu 60 hari. Soalnya kalau masih 60 hari ranahnya masih administratif. Begitu lebih dari 60 hari kalau ada yang melaporkan itu bisa masuk ke ranah hukum” ujarnya.

Perlu diketahui, narasumber sosialisasi klinik konsultasi berasal dari Inspektur, sedangkan untuk sosialisasi anti korupsi berasal dari penyuluh anti korupsi pembinaan KPK yang telah mendapat sertifikasi dari KPK dan mereka yang mempunyai kewenangan, mempunyai hak untuk melakukan sosialisasi anti korupsi.

Agung bepesan khusus untuk OPD, pertama terkait dengan pemenuhan tindak lanjut kami harapkan jika ada pemeriksaan dari pihak manapun, baik dari BPK maupun APIP (bisa inspektorat, bisa BPKP) itu di mohon bisa ditindaklanjuti.

“Bapak Pj.Bupati Jombang sudah menyampaikan apabila ada temuan, wajib ditindaklanjuti sebelum kurung waktu 60 hari. Kemudian untuk sosialisasi anti korupsi, kami harapkan benar – benar dipahami, karena sudah ada undang – undang tindak pidana korupsi. Kita harus budayakan anti korupsi. Sehingga di Jombang tidak ada tindak pidana korupsi yang sangat berpengaruh terhadap kredibilitas Pemerintah Kabupaten Jombang”, pungkas Agung. (vir, nes)