Jombang, Karyadini.com – Kasatres Narkoba Polres menggelar komperensi pers hasil penangkapan penggunakan narkotika jenis sabu. Selasa (17/10/23)
Kasatres Narkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menjelaskan, berawal dari laporan masyarakat pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekitar jam 19.00 tersangka MI diberitahu oleh RRWG bahwa akan mengirim tersangka Narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan pemantauan polisi berhasil mengamankan inisial MI pada jam 10.00 WIB di TKP
Setelah dilakukan penggeledaan ditemukan barang bukti 1 bungkus aluminium foil berisi 1 plastik klip sabu dengan berat 14,66 gram. 1 dompet warna hitam berisi 1 peralatan hisap sabu, 2 pipet kaca, 4 korek api gas, 1 skrop, 1 sendok plastik, 1 plastik klip kosong.
Tidak hanya itu ditemukan pula satu bekas bungkus kacamata warna silver berisi 1 plastik klip sabu dengan berat 0,55 gram, 1 pipet kaca, 2 skrop, 1 sendok plastik, 1 linting aluminium foil, 2 potong sendok plastik. Selain itu 1 bungkus plastik bekas paket shopee berisi 2 tutup botol alat hisap 1 korek api gas, 1 unit handphone Oppo Reno8 T. 1 dompet kain berisi 1 timbangan digital, 3 plastik klip kosong, 1 gunting. Total berat sabu 15,21 gram.
Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram subs tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram. Sebagaimana dimaksud dalam 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dipidana dengan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MI yang beralamatkan di perumahan Japan raya Desa Japan Kecamatan Suko Kabupaten Mojokerto dilakukan penahanan di mapolres Jombang guna kepentingan proses lebih lanjut. (vir, nes)