Jombang, Karyadini.com – Pengurus Wilayah Jawa Timur Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dalam rangka memperingati hut ke 36 Pengwil Jatim Bekerja sama dengan Pengda Kabupaten Jombang IPPAT dan kantor pertanahan Kabupaten Jombang mengadakan penyuluhan hukum Tentang Balik Nama Sertipikat dan Pewarisan “IPPAT Bersama BPN Bersinergi Untuk Masyarakat”.
Hal ini disampaikan dalam sambutannya oleh Ketua Panitia Penyuluhan Hukum di Kabupaten Jombang dalam Rangka HUT IPPAT Ke-36, Ketua Pengurus Daerah Kabupaten Jombang Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Camat Kecamatan Jombang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Ketua Pengurus Wilayah Provinsi Jawa Timur Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sekaligus membuka acara. Di narasumber oleh H. Masruchin, S.H., M.Hum. Majelis Kehormatan Daerah Kabupaten Jombang IPPAT, H. Dr.Romlan Prasojo, S.H., Sp.N., M.Hum Akademisi – Wakil Rektor I Universitas Darul ‘Ulum Jombang, Dr. Andi Prayitno, S.H., M.H. Perwakilan Pengurus Wilayah Provinsi Jawa Timur IPPAT. Bertempat di Kecamatan Jombang. Rabu (8/10/23)
Ketua Ketua Pengurus Wilayah Provinsi Jawa Timur Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dr. Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H. menyampaikan dan memberikan amanah penyuluhan hukum tentang balik nama sertifikat dan pewarisan bagi masyarakat Jombang, serta terdapat pembagian sembako dan mengadakan operasi bibir sumbing.
“Sosialisasi kami dari IPPAT Wilayah Provinsi Jawa Timur disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Jombang dengan adanya pelayanan elektronik. Namun diharapkan perangkat desa atau kelurahan bisa menyelesaikan pelayanan elektronik dengan waktu yang cukup cepat. Kemudian, penyuluhan hukum tentang balik nama sertifikat dan pewarisan sudah dilakukan di beberapa Kabupaten/Kota lain di Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.
Di tempat sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Tomi Jomaliawan, A.Ptnh., M.H. menyampaikan, acara ini telah memberi peluang maupun memberikan ruang bagi kita semua untuk berdiskusi khususnya yang berkaitan dengan peralihan atau balik nama sertifikat.
“Di kegiatan ini saya berharap bagi bapak/ibu Lurah dan Kepala Desa untuk membantu kami meneliti dengan sebenar – benarnya ahli waris yang mempunyai hak atas tanah yang diwariskan sehingga kami mempunyai keyakinan,” jelasnya
Dalam kesempatan pagi hari ini, Camat Jombang Drs. Heri Prayitno menyampailan terima kasih kepada IPPAT yang telah mengadakan penyuluhan ini, serta harapan kami ini akan menjadi momen yang barokah dan manfaat bukan untuk diri kita tetapi untuk masyarakat dalam rangka membantu untuk menyelesaikan bukti pertanahan.
Di tempat sama, Ketua Pengurus IPPAT Kabupaten Jombang, Hj. Sri Hartatik, S.H., M.Kn. menyampaikan, penyuluhan hukum tentang balik nama sertifikat dan pewarisan merupakan salah satu kegiatan dari pengurus wilayah IPPAT Jawa Timur dalam rangka memperingati ulang tahun yang ke – 36 IPPAT.
“Penyuluhan hukum diselenggarakan bersama antara pengurus IPPAT Jawa Timur dengan kantor Pertanahan Kabupaten Jombang dan pengurus IPPAT Kabupaten Jombang. Serta didukung oleh pemerintah Kabupaten Jombang dengan melibatkan Kecamatan Jombang, kepala desa dan lurah di Kecamatan Jombang,” ungkapnya.
Menurutnya, penyuluhan dilakukan dalam rangka menambah wawasan dan pengetahuan tentang balik nama sertifikat dan pewarisan. Sehingga menemukan persepsi yang benar dan tidak ada perdebatan terkait legal atau persyaratan yang dibutuhkan yang menjadi kewenangan kepala desa. Pungkasnya (vir, nes)