Jombang, Karyadini.com – Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca gelar press release dugaan pemerasan yang dilakukan oleh wartawan terhadap perangkat desa
Kasat Reskrim polres Jombang membeberkan, berawal dari laporan perangkat Desa Mojoyolesari, Kecamatan Gudo, Kebupaten Jombang bahwa ada dugaan pemerasan yang akan dilakukan oleh wartawan. Setelah dilakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara ternyata benar, ada 2 (dua ) orang wartawan berinisial AU dan SP telah memeras perangkat Desa Mojoyolesari, Kecamatan Gudo, Kebupaten Jombang. Tidak menunggu waktu lama anggota Reskrim polres Jombang berhasil menagkap kedua wartawan tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa amplop kop pemerintah Desa Mojoyolesari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang dan dibuka berisi uang sebesar 2,5 juta rupiah. Handphone merk OPPO type A57 warna hijau, satu buah sepeda Motor Yamaha Aerox dan satu buah sepeda Yamaha Vega, kemudian 2 berkas laporan hasil temuan masing – masing bertanggal 29 Oktober 2023 dan 31 Oktober 2023, dan masing – masing id card.
Kronologi kejadian pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 pukul 12.15 WIB terjadi di kantor Desa Mojoyolesari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, kedua tersangka menunjukkan kesalahan sebuah bangunan yang di kerjakan oleh pemerintah Desa Mojoyolesari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Kedua tersangka diduga melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dilakukan penahanan di Mapolres Jombang, guna kepentingan proses lebih lanjut. Pungkas Kasat Reskrim AKP Sukaca. (vir, nes)