Jombang, Karyadini.com – Badan pengawas pemilu ( BAWASLU) mengadakan Sosialisasi pengawasan partisipatif peran media dalam pemilu 2024 serta terdapat narasumber Drs. Machmud Suhermono, M. I. KOM., M.IP dengan materi media dan Pendidikan politik dalam pemilu 2024. Bertempat di hotel Yusro Jombang. Senin (20/11/23)

Ketua Bawaslu Jombang Dafid Budiyanto menyampaikan banyak pelanggaran yang cukup berpotensi dari masa kampanye yang biasanya dikarenakan karena Alat Peraga Kampanye (APK).

Banyak informasi dari masyarakat yang bukan berupa laporan terkait banyaknya alat peraga kampanye dari sosialisasi yang menyebar. Pihak Bawaslu memang memperbolehkan melakukan sosialisasi sebelum kampanye, tetapi yang tidak diperbolehkan memasang alat peraga yang mengandung unsur kampanye.

Sementara, Bawaslu sudah mengkoordinasikan kepada beberapa pihak dan telah menghimbaukan kepada partai politik agar menahan dirin sampai pada masa kampanye tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Dengan ketentuan yang ada, jika ada yang melanggar dengan memasang alat perangga mengandung unsur kampanye akan ditindak lanjuti oleh Bawaslu. Masa kampanye merupakan tahapan yang rawan terjadi dugaan pelanggaran baik administrasi, pidana, maupun politik, dan untuk kedepannya juga akan dilakukan pengawasan terhadap media sosial.

“Bawaslu memiliki keterbatasan dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, kita memiliki jumlah sedikit sumber daya yang kita milliki terbats, di kecamatan hanya 3 orang, di desa hanya 1 orang. Dengan ini kita telah bekerjasama dengan stakeholder,” jalasnya.

Ketua bawaslu berharap dengan tim – tim media dapat mengawal dan mengawasi tahapan – tahapan pemilu, serta akan senang jika ada informasi – informasi yang diduga melakukan pelanggaran dan Bawaslu bisa menindak lanjuti. Dan pemilu merupakan tanggung jawab semua orang agar dapat berjaalan sesuai dengan Luber Jurdil dan Demokrasi. Pungkasnya (vir, nes)