Jombang, Karyadini.com – Beredarnya rokok ilegal di Kabupaten Jombang, maka, Satuan Polisi Pamong Praja mengadakan sosialisasi gempur rokok ilegal dengan ketentuan perundang – undangan di bidang cukai, dengan narasumber petugas dari kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kediri bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang. Kamis (23/11/23)
Pj. Bupati Jombang Sugiat menyampaikan, sosialisasi gempur rokok ilegal para peserta dibekali dengan materi tentang pengetahuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Selain itu, peserta juga dibekali dengan materi tentang ciri – ciri gempur rokok ilegal, seperti pita cukai palsu, tanpa pita cukai polos, pita cukai bekas dan pita cukai yang berbeda.
“Sosialisasi gempur rokok ilegal dapat mencegah kerugian negara, serta diharapkan bagi mereka dapat membedakan rokok legal dan ilegal dan para peserta dapat ikut serta mengawasi peredaran rokok ilegal di Jombang,” harapnya.
Dikesempatan sama, Kepala kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kediri Sunaryo menyampaikan, Sosialisasi Gempur Rokok ilegal yang diadakan oleh Satpol PP sangat penting karena dapat memberantas peredaran rokok ilegal.
“Saya sampaikan terimakasih kepada pak Kapolres karena kemarin ada penyerahan satu truk rokok ilegal untuk kami tindaklanjuti,” tuturnya
Lanjut Sunaryo, dana cukai dapat sampai ke masyarakat dalam bentuk inflasi serta dapat terbangun sampai ke wilayah pelosok dengan cara kepedulian kita dalam bentuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal.
Ditempat sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jombang Thonsom Prangono menyampaikan sasaran sosialisasi gempur rokok ilegal dari TNI, Polri, masyarakat dan mahasiswa sejumlah 400 orang. Sumber dana yang digunakan dari dana bagi hasil cukai.
“Gempur rokok ilegal yang telah ditemukan banyak dari hasil operasi, ada yang satu bal, ada yang satu mobil, dan ada yang satu truk, serta kami himbaukan kepada produsen rokok untuk tidak memproduksi rokok ilegal lagi. Jangan membeli rokok ilegal, beli rokok legal saja karena cukai untuk pembangungan negara dan daerah demi kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Sementara, tindakan atas gempur rokok ilegal akan ditindaklanjuti dari kantor Bea Cukai Kediri. Bagi masyarakat yang mengetahuinya dapat melaporkan ke kepolisian, ke satpol PP, atau bisa melaporkan ke desa agar disampaikan ke pihak berwajib. Pungkasnya (vir, nes)