Jombang, Karyadini.com – Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) dari Desa Tambar Kecamatan Jogoroto, Desa Bareng Kecamatan Bareng, dan Desa Ngoro Kecamatan Ngoro. Bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang.
Surat keputusan telah ditetapkan pada tanggal 28 November 2023 dan masa jabatan kepala desa sampai pada tanggal 5 Desember 2025 sejak dilantik.
Kepala Desa tambar Kecamatan Jogoroto dilantik sesuai dengan surat keputusan Bupati Jombang nomor 188.4.45/315.10.1.3/2023, Kepala Desa Ngoro Kecamatan Ngoro dilantik sesuai dengan surat keputusan Bupati Jombang nomor 188.4.45/381/415.10.1.3/2023, yang terakhir Kepala Desa Bareng Kecamatan Bareng dilantik sesuai dengan surat keputusan Bupati Jombang nomor 188.4.45/382/415.10.1.3/2023.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang mengucapkan selamat atas dilantiknya Muhammad Irwan Rahmatullah kepala Desa Tambar, Sukriadi kepala Desa Ngoro, Nur Maslihah kepala Desa Bareng,” tutur Pj. Bupati Jombang Sugiat saat sambutan. Selasa (28/11/23)
Dengan demikian, harapan bagi para kepala desa yang telah dilantik dapat memahami serta menjalankan tugas pokok dan fungsi atas jabatan yang diterima, dan disampaikan terima kasih serta memberikan apresiasi kepada pejabat kepala desa sebelumnya.
Selain itu, disampaikan terimakasih kepada seluruh komponen masyarakat, aparat keamanan dan semua pihak yang telah ikut serta menciptakan suasana kondusif xalam pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui mekanisme musyawarah desa yang digelar beberap waktu lalu.
Menurut Sugiat, kepala desa beserta jajaran perangkatnya merupakan pelayanan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan bagi masyarakat desa setempat.
“Sebagai kepala desa dituntut fokus bekerja dengan baik dengan ditunjukkannya kemampuan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan baik, serta tugas tersebut memerlukan kerja keras untu menjaga dan membangun semangat kebangsaan, kebersamaan dengan seluruh komponen masyarakat termasul PBB,” jelasnya.
Sementara, Pj. Bupati Jombang berpesan agar kepala desa terpilih dapat menggaungkan dan menorehkan satu komitmen untuk mengaktualisasi transparansi pemerintahan desa, transparansi tata kelola anggaran, dan transparansi pengelolaan potensi desa termasuk di dalamnya Sumber Daya Manusia (SDM).
Kepala Desa baru harus mampu menghadirkan warna perubahan positif bagi desanya dan memastikan layanan masyarakat dapat berjalan baik dengan dukungan kebijakan publik yang unggul termasuk layanan administrasi harus lebih cepat, mudah, terbuka, dan ramah kepada setiap warga tanpa terkecuali.
“Saya selaku Pj. Bupati Jombang meminta agar tidak ada pemungutan liar di luar ketentuan peraturan perundang-undangan atau peraturan desa yang berlaku,” Pungkasnya (vir, nes)