Jombang, Karyadini.com – Workshop peran serta pemerintah daerah dalam upaya melindungi masyarakat dari jeratan lintah darat yang berkedok koperasi yang diadakan oleh anggota DPRD Jawa Timur Dra. Rachmawati Peni Sutantri di narasumber oleh Dr. Sidik Purnama, bertempat di Hotel Fatma Jombang.
“Setelah tahun 2029 jika tidak mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) maka bantuan dana baik dari bank pemerintaj maupun bank BPT akan dipersulit oleh koperasi,” tutur Dra. Rachmawati Peni Sutantri saat sambutan. Rabu (29/11/23)
Sementara, jika ada yang ingin menguruskan dapat menyiapkan fotocopy KTP dan dilampiri Kartu Keluarga, dalm pengisian formulir daoat dibantuk oleh pihak pemerintah, menganai biaya gratis.
Selain itu, pengurusan NIB dapat diikuti semua UMKM karena termasuk KTP kedua bagi para pengusah, serta akan diuruskan oleh pihak dinas koperasi dan UMKM Jawa Timur.
“Ibu – ibu dapat meminta pelatuhan mengani rias manten, pembutana roti kering dan masih banyak lagi asalkan tidak meminta dalam bentuk uang, serta pelatihan memiliki jangka waktu 1 bulan dari Dinas Provinsi,” jelasnya.
Dengan diadakannya workshop peran serta pemerintah daerah dalam upaya melindungi masyarakat dari jeratan lintah darat yang berkedok koperasi Dr. Sidik Purnama selaku narasumber saat diwawancarai mencontohkan, lintah darat yang biasa disebut rentenir tidak ada hukum positif yang mengatur dan memberiksn sanksi hukum kepada para rentenir.
Menurutnya, dengan workshop bertujuan agar anggota DPRD Jawa Timur akan memberikan suatu bantuk berupa kambing, sapi, dan pelatihan – pelatihan untuk pemberdayaan masyarakat, jika masyarakat terberdayakan maka ekonomi dapat bangkit, sehingga membuat lintah darat dapat hilang dengan sendirinya.
“Harapan saya adanya masalah masyarakat dengan mendengarkan narasumber dapat menjadi sadar hukum bahwa tindakan seperti halnya bisa membentengi dirinya dari perbuatan sewenang – wenangnya,” Pungkasnya (vir, nes)