Jombang, Karyadini.com – Kasat Reskrim Jombang AKP Sukaca gelar press release empat kelompok dugaan pencurian sepeda motor di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Jumat (01/12/23)

Sukaca membeberkan kronologi kejadian, Kelompok pertama adalah AS warga Kecamatan Megaluh. Ia telah melakukan tindak pidana 4 kali, diantaranya 3 kali di Jombang dan 1 kali di Mojokerto. Dengan barang bukti 1 sepeda motor Honda Vario tahun 2016 dan 3 lainnya masih dalam pengembangan. TKP pencurian di Kecamatan Tembelang yang berhasil mengamankan sepeda motor merk Yamaha.

Selanjutnya, kelompok kedua berinisial A dan EA telah melakukan pencurian di teras Tanjung Gunung Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023. Barang bukti yang sudah diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam tahun 2012, dan 5 unit sepeda motor lainnya yang sudah diamankan di polsek Mojoagung.

Tindak pidana pencurian yang di lakukan di wilayah hukum Polres Jombang sebanyak 30 TKP, yang pertama di Kecamatan Mojoagung sebanyak 6 TKP, Mojowarno ada 3 TKP, Kecamatan Sumobito ada 6 TKP, Kecamatan Jogoroto ada 3 TKP, dan Kecamatan Peterongan ada 9 TKP. Kemudian Kecamatan Ngoro ada 2 TKP dan Kecamatan diwek 1 TKP.

Tersangka ketiga adalah sepasang suami istri berinisial AP warga Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang dan SD warga Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang, dan polisi berhasil mengamankan sepeda motor merk Yamaha.

Setelah dilakukan pengembangan, TKP pencurian sebanyak 10 kali, diantaranya Ngoro sebanyak 1 TKP, Jogoroto sebanyak 3 TKP, Mojowarno ada 1 TKP, Megaluh ada 2 TKP, Kecamatan Kabuh ada 1 TKP, Kecamatan Diwek sebanyak 1 TKP, dan Kecamatan Jombang Kota ada 1 TKP.

“Dari rangkaian dan pengembangan, penyidik sudah mengamankan penadah atas nama MR berumur 34 tahun dan HS berumur 32 tahun warga asal Kediri,” ungkap Sukaca

Sedangkan untuk kelompok atas nama AR dan H warga asal Surabaya, yang keduanya sudah diamankan oleh Polres Perak dalam kasus yang berbeda namun pada kejadian TKP di Jombang ada 1 TKP yaitu di Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. Saat itu Kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2023 pelaku berhasil mengambil sepeda motor merk Honda 1 buah.

Kelompok pelaku pencurian dikenakan pasal 363 berupa pencurian dengan pemberatan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolres Jombang, guna kepentingan proses lebih lanjut. Pungkas Sukaca (vir, nes)