Jombang, Karyadini.com – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang dalam meningkatkam pembangunan di daerah mengadakan Sosialisasi Peran Kejaksaan dalam Mendukung Pemerintah Daerah yang dinarasumberi Kajari Jombang Drs. Agus Chandra dan Ketua Persatuan Insinyur Indonesia Provinsi Jawa Timur. Bertempat di Ruang Bung Tomo Pemerintah Kabupaten Jombang.
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang atau jasa, sehingga PPK merupakan pihak yang sangat penting untuk menentukan suksesnya kegiatan pengadaan barang atau jasa merupakan tugas dari PPK.
“Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang dimaksud dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang atau jasa,” tutur Pj. Bupati Jombang Sugiat ketika sambutan. Senin (4/12/2023)
Sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kekhawatiran dengan menjadi PPK resikonya akan sangat besar, terutama ketika berhadapan dengan hukum sehingga jabatan PPK menakutkan bagi ASN. Hal ini diperlukan adanya pemahaman dari berbagai sudut pandang.
Menurut Sugiat, dalam membangun Wilayah Kabupaten Jombang, peran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan jajarannya sangat penting sesuai tugas pokok dan fungsi masing – masing, serta sebagai pimpinan harus mempunyai jiwa leadership yang kuat dan kepemimpinan yang kuat harus berani mengambil resiko untuk berani mengambil keputusan.
Selain itu, Sosialisai peran kejaksaan dalam mendukung Pemerintah daerah menghadirkan Persatuan Insinyur Indonesia terkait kontrak PPK dan sebagainya yang mempunyai visi menjadi pendorong kemandirian bangsa, serta sebagai agen perubahan dan pembangunan melalui pengembangan kompetensi profesi keinsinyuran berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, berbakti untuk kemajuan bangsa indonesia melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak terpengaruh oleh sesuatu aliran politik, serta memberi kontribusi nyata untuk kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Visi misi yang dimiliki persatuan insinyur indonesia selaras dengan pandangan dan tujuan ASN yang sebagai penyelenggara negara sesuai instruksi Presiden harus memiliki core value yakni berakhlak berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaborasi.
“Dalam rangka mencapai hal tersebut, penyelenggara negara harus memiliki keilmuan dan kompetensi yang mumpuni agar dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi masyarakat. Saya juga berharap, kegiatan sosialisasi dapat berjalan dengan sebaik – baiknya agar maksud dan tujuan dapat dicapai secara maksimal,” pungkasnya (vir, nes)