Jombang, Karyadini.com – Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (DKPSDM) Kabupaten Jombang gelar sosialisasi rutin setiap tahun mengenai LHKPN yang di narasumberi dari KPK pusat. Bertempat di Gedung Bung Tomo Pemerintah Kabupaten Jombang.

Loparan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah laporan berupa dokumen namun tidak terbatas pada dokumen elektronik, tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.

“Peserta sosialisasi LHKPN yang mengikuti dari seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Jombang yang wajib lapor dan pelaporan harus selesai sebelum 31 Maret,” tutur Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang Bambang Suntowo saat diwawancarai. Selasa (05/12/23)

Lanjut Bambang, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi. Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar mereka terhidar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara.

Dengan demikian, sosialisasi LHKPN memiliki tujuan yang ditujukan kepada para OPD untuk kepatuhan bagi setiap pejabat yang juga merupakan anjuran dari pusat.

Selain itu, tujuan pelaporan harta kekayaan, yaitu menjaga integritas para penyelenggara negara, menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab, menghindari pontensi konflik kepentingan, serta tujuan yang terakhir menjadi media kontrol masyarakat.

Menurut Bambang, upaya yang dilakukan DKPSDM Jombang, yaitu mengingatkan di setiap OPD agar tidak seperti kejadian di tahun lalu dan diharapkan Januari sudah bisa lengkap. Hal tersebut juga merupakan pesan khusus dari Pj. Bupati Jombang Sugiat. Pungkasnya (vir, nes)