Jombang, Karyadini.com – Ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merek dimusnakan dengan disaksikan oleh Pj. Bupati Jombang, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, Dandim 0814 Jombang Letkol Kav David Eko Junanto, Dansatradar 222 Kabuh Letkol Lek Eka Yawendra Parama, Sekdakab Jombang Agus Purnomo, Kejaksaan Negeri Jombang Agus Candra dan Kalaksa BPBD Jombang Abdul Wahab.

Miras hasil sitaan tersebut dimusnahkan dengan cara digerus dengan alat berat (dozer). Ribuan botol miras dalam kondisi tertutup atau tersegel dijejer untuk dimusnahkan bertempat di depan kantor Satresnarkoba, Polres Jombang. Kamis (21/12/12)

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menyampaikan, ribuan botol miras berbagai jenis dan merek hasil sitaan merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan anggota di polsek jajaran, maupun satuan fungsi di Polres Jombang, mulai dari Satnarkoba, Satsamapta dan polsek jajaran Polres Jombang.

Sementara, Selama 6 bulan terakhir, polisi berhasil mengamankan miras total 2.218 botol. Dari jumlah itu, 1.083 botol miras jenis arak putih, 538 botol Bir , 207 botol anggur putih dan 390 botol arak.

Selain itu, ia juga menjelaskan, pengaruh negatif minuman keras sangat luar biasa, yakni rusaknya tatanan sosial masyarakat karena hilangnya eksistensi sebagai manusia, baik secara individu maupun secara kolektif. Hilangnya kesadaran dan akal sehat untuk kemudian menjadi potensi munculnya tindakan kriminal.

“Saya menghimbau, untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, kami harap peran aktif dari seluruh elemen masyarakat serta dukungan instansi terkait sehingga Wilayah Kabupaten Jombang terbebas dari penyakit masyarakat dan kejahatan lainnya,” jelasnya.

Senada, Kasihumas Polres Jombang Iptu Putut Yuger Asmoro mengimbau kepada warga, apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kantibmas lainnya, agar melaporkan ke Kepolisian terdekat atau menghubungi Call center Polres Jombang.

Perlu diketahui, bagi warga yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya dapat melapor ke Kepolisian terdekat atau menghubungi call center Polres Jombang 110. Atau menghubungi call center Kandani 081323332022. Pungkasnya. (vir, nes)