Jombang, Karyadini.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi PBB-P2 kepada seluruh kepala desa dan kepala dusun Kecamatan Diwek, bertempat di pendopo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang Hartono saat memberikan materi sosialisasi PBB-P2 yang sudah berjalan keenam dari seluruh kecamatan di Kabupaten Jombang. Senin (15/01/24)
“Peserta yang hadir dan mengikuti sosialisasi tersebut dari seluruh kepala dusun dan kepala desa se-Kecamatan Diwek,” jelasnya.
Lanjut Hartono, pesan khusus bagi seluruh perangkat desa dan wajib pajak dapat menyelesaikan pembayaran pajak supaya pajak dapat segera masuk agar pembangunan lancar.
“Strategi agar pajak dapat terbayar tergantung dari kepala desa dan perangkat desa, Bapenda dan Bupati memberikan arahan mengharapkan kepala desa segera melakukan pemungutan kepada wajib pajak supaya dananya cepat masuk sehingga cepat kembali ke masyarakat,” jelasnya
Ia juga menjelaskan, pembayaran pajak terakhir pada tanggal 30 Juni mulai dari Januari, jika ada yang belum lunas tetap akan ditagih Bapenda di tahun berikutnya.
Ditempat sama, Camat Diwek Agus Sholihudin menyampaikan, PBB tahun 2024 banyak mengalami perubahan terutama pada peraturan bupati yang baru diterbitkan di bulan Desember yang pada mulanya dikit menjadi naik.
“Sudah disampaikan Kepala Bapenda Jombang, jika ada yang sulit untuk membayar pajak, kepala desa dan perangkat desa dapat memberikan SPPT wajib pajak kepada Bapenda dan akan langsung ditindak lanjuti oleh pihak Bapenda sendiri,” katanya.
Selain itu, strategi dari kecamatan akan mengadakan program satu minggu sekali keliling desa untuk menghimbau dan menginformasikan kepada wajib pajak agar segera membayar.
“Selama 7 hari kemarin kami sudah mendistribusikan dan akan memilah-milah serta akan merekap untuk pembagian jadwal desa kepada masing-masing perangkat desa,” ucapnya.
Sementara itu, Agus Sholihudin berharap di tahun 2024 sebelum jatuh tempo pada bulan Juni wajib pajak sudah lunas 100%. Pungkasnya. (vir, nes)