Jombang, Karyadini.com – DPRD Jombang mengadakan hearing anggota Dewan Komisi B tentang Pupuk Bersubsidi, serta dihadiri anggota dewan Sunardi, Kepala Dinas Pertanian (Kadispertan), Kepala Dinas Perdagangan dan perindustrian, Kepala Bagian Perekonomian Koordinator Pupuk bersubsidi Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang.
Petani yang akan mendapatkan pupuk bersubsidi hanya petani tanaman pangan (padi, jagung, dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, dan bawang putih) dan perkebunan (tebu rakyat, kakao, dan kopi) dengan memiliki lahan maksimal luasnya 2 hektare.
Saat ini, kondisi sebagian lahan pertanian sedang dalam pengembalian kesuburan tanah dengan cara membiarkan tanah tanpa ditanami apapun. Kondisi ini sering disebut dengan bero, serta dalam kondisi bero pupuk tidak dapat disalurkan ke petani.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi B DPRD Jombang Sunardi ketika diwawancarai media di gedung DPRD Kabupaten Jombang. Kamis (18/01/24)
Ia juga menyampaikan, kelompok pengecer pupuk bersubsidi dari Megaluh mengusulkan untuk tanaman semangka dan tembakau agar mendapatkan pupuk bersubsidi.
“Saya harap, pupuk bersubsidi nantinya agar bisa lebih murah dan administrasi lebih mudah, sehingga para pengecer kios tidak merasa bingung dan petani juga tidak merasa terkendala dalam menerima pupuk bersubsidi,” ucapnya.
Ditempat sama, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang M. Rony menyampaikan, pihaknya menjelaskan kembali Peraturan Kementerian Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022.
Rony juga menjelaskan, Peraturan Kementerian Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 menyebutkan jika lahan pertanian bero, pupuk bersubsidi tidak dapat disalurkan karena tidak ada tanaman, dan akan baru bisa disalurkan ketika lahan sudah tidak bero ketika musim sudah normal.
“Pihak Dinas Pertanian Kabupaten Jombang akan mengusulkan ke Pemerintah Pusat terkait aturan kebijakan Peraturan Kementerian Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 agar bisa dievaluasi kembali untuk penambahan komoditas, serta kami akan mengajukan komoditas semangka sebagai komoditas penerima pupuk bersubsidi,” jelasnya.
Selain itu, dalam memudahkan para pengecer dan petani, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Jombang juga akan mengusulkan agar penebusan pupuk subsidi yang melalui aplikasi i-Pubers dievaluasi menjadi lebih sederhana.
Salah satu Perwakilan Kios Megaluh Supraptono ketika diwawancarai menyampaikan, pihaknya sudah mempunyai alokasi pupuk bersubsidi, tetapi tidk bisa memutuskan untuk menyalurkan karena terhambat oleh aturan tanah bero tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.
“Para petani banyak yang tidak mengetahui mengenau Kementerian Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022, sehingga mereka berdatangan ke kios – kios pupuk bersubsidi. Dalam mengatasi hal tersebut, kami meminta kepada dewan untuk menyampaikan aspirasi kita ke pusat untuk mempertimbangkan kembali Peraturan Kementerian Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022,” kata Supraptono.
Ia juga mengatakan, selama menunggu perubahan peraturan dari Pemerintah Pusat, pihaknya tidak bisa diam menunggu. Sehingga, petani yang menanam diluar komoditas pupuk bersubsidi, harus menggunakan pupuk non bersubsidi meskipun harganya jelas lebih mahal. Pungkasnya (vir, nes)