Jombang, Karyadini.com – Awal tahun 2024, Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Jombang gelar rapat kerja awal tahun terkait kebebasan pers yang tertuang dalam Undang-Undang dan mengacu pada Undang Undang Dasar 1945, dihadiri seluruh Media yang tergabung dalam AWDI Kabupaten Jombang.
Kebebasan Pers yang dimaksud tercatat pada Undang-Undang Pers nomer 40 tahun 1999, hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 c ayat 2.
Hal tersebut disampaikan Ketua AWDI Provinsi Jawa Timur Gatot Irawan melalui Ketua panitia rapat kerja AWDI Jombang Muh. Anggara Zulkarnain saat Ngopi Bareng bertempat di Warung Gunung Wonosalam Jombang. Minggu(21/1/24)
Ia juga menyampaikan, Kebebasan Pers sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28c ayat 2 yang tertuliskan setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan negara.
“Tulisan merupakan sebuah alat pemersaru bangsa, pembatasan terhadap kebebasan pers di Indonesia sudah tidak ada lagi dengan munculnya Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” ujarnya.
Lanjutnya, berdasarkan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, bab 1 ketentuan umum pasal 1 ayat 1 adalah lembaga dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Selain itu, dalam Undang-Undang tersebut tertuang tentang mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi. Baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia. Pungkasnya (vir, nes)