Jombang, Karyadini.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang menggelar Restorative justice penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif, ikut hadir perwakilan Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Ketua Pengadilan Negeri Jombang, dan Forkopimda Kabupaten Jombang.
Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Kegiatan Restorative Justice bukan hanya menyaksikan hukum yang berjalan, tetapi juga menunjukkan tekad dalam mengembangkan pendekatan keadilan restoratif sebagai bentuk kedewasaan dan peradaban hukum di daerah.
Hal ini disampaikan Pj. Bupati Jombang Sugiat saat sambutan disertai membuka acara di Aula Kejaksaan Negeri Jombang. Selasa (23/01/24)
Ia juga mengapresiasi dan ucapan terima kasig kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang beserta tim yang telah berkomitmen dan bekerja keras dalam menegakkan keadilan.
“Saya menyampaikan pesan penting kepada kita semua terutama kepada para remaja yang terlibat dalam kasus pengeroyokan atau tawuran. Saya menyadari bahwa kehidupan remaja seringkali penuh dengan tantangan dan setiap tindakan yang tidak memiliki dampak yang tidak baik bagi diri sendiri maupun masyarakat sekitar,” ucapnya.
Lanjut Sugiat, dalam menyelesaikan perkara tersebut proses keadilan restoratif menjadi pijakan utama prinsip keadilan yang adil, mendamaikan, dan memulihkan hubungan sosial, membimbing perjalanan penyelesaian pergerakan. Hal tersebut dipercayai bahwa keadilan yang berlandaskan restoratif akan memberikan ruang untuk rekonsiliasi dan pemulihan bagi semua pihak yang terlibat.
Menurutnya, pendekatana berbentuk restorative justice memberikan peluang kepada para tersangka untuk merenung, mengakui kesalahan, dan berkomitmen untuk merubah menjadi anggota masyarakat yang lebih baik, serta korban juga akan diberikan ruang untuk mengarahkan perasaan mereka, mendapatkan keadilan yang bersifat pembinaan, dan mengambil bagian dalam proses rekonsiliasi.
Selain itu, pelepasan rompi tahanan bukan hanya simbol dari penyelesaian hukum, tetapi juga pembuktian bahwa setiap individu memiliki peluang untuk bertaubat, memperbaiki diri, dan kembali berkontribusi positif dalam masyarakat.
“Saya sebagai pemerintah Kabupaten Jombang sangat mendukung adanya keadalan restoratif, untuk ke depannya kita bisa bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan keadilan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, sebagai bentuk kepedulian terhadap tersangka, ia membagikan santunan dan bea siswa kepada korban agar dapat diterima kembi di masyarakat dengan baik, serta tersangka tidak akan mengulangi lagi setelah mendapatkan keadilan restoratif.
Di tempat sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang Agus Chandra saat diwawancarai menyampaikan, Restorative Justice yang digelar Kejaksaan Negeri Jombang terkait dengan 9(sembilan) tersangka, 2 (dua) tersangka anak yang telah dilakukan di versi sebelumnya, dan penyelsaian keadilan restoratif terhadap 7(tujuh) tersangka.
“Dengan melalui jaksa fasilitator, pelaku masyarakat, dan kepala desa setempat untuk melakukan upaya-upaya perdamaian dan pada akhirnya mereka telah berdamai, telah disetujui oleh jaksa agung melalui jaksa Pidana Umum (Pidum) untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif,” katanya.
Ia juga menjelaskan, penyelesaian terhadap perkara melalui keadilan restoratif yang pertama dalam rangka memulihkan hak dan yang kedua agar tidak ada unsur balas dendam, serta perkara tersebut telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam kejaksaan tahun 2020.
Dalam penjelasannya, kasus dari 9(sembilan) tersangaka, yakni si anak korban dulunya menjadi salah satu anggota perguruan yang sudah tidak aktif tapi ia menganggap dirinya masih sebagai anggota, kemudian rekan dari perguruan tersebut tidak senang dan akhirnya terjadi salah persepsi, pada akhirnya diajak tarung sabung kemudian terjadi pengeroyokan.
“Memang melalui penyelesaian jalur restoratif justru agar tidak sampai di pengadilan sehingga harapan kami yang menjadi pelaku tidak menjadi catatan sebagai pelaku kriminal dan kami harap dia dapat menyongsong masa depan yang baik,” tuturnya.
Perlu diketahui, syarat untuk dilakukannya keadilan restoratif maksimal mendapat ancaman pidana 5 tahun baru bisa memenuhi syarat, dan salah satu syarat untuk dilakukannya pengadilan restoratif pelaku belum pernah melakukan tindak pidana. Pungkasnya. (vir, nes)