Jombang, Karyadini.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi dan launching penyaluran (Dana Desa) DD, (Alokasi Dana Desa) ADD, PDRD tahun anggaran 2024, diikuti Forkopimda Kabupaten Jombang, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Jombang, dan seluruh Camat dan Kepala Desa Kabupaten Jombang.

Dana desa adalah sebuah tonggak penting yang memungkinkan untuk mengembangkan potensi dan sumber daya yang dimiliki oleh desa-desa, serta menjadi langkah konkret dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.

Hal ini disampaikan oleh Pj. Bupati Jombang Sugiat saat sambutan di Pendopo Kabupaten Jombang. Selasa (23/01/24)

Dalam sambutannya, ia juga menyampaikan Indeks Desa Membangun (IDM) menjadi kompas utama dalam menjalankan pembangunan desa, serta menggaris bawah pentingnya kapasitas masyarakat sebagai fondasi utama untuk mencapai kemajuan dan keberdayaan desa.

Selain itu, Pemberdayaan masyarakat desa adalah pilar utama yang memicu peningkatan partisipasi berkualitas, pengetahuan, dan keterampilan, menciptakan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa serta meningkatkan keberdayaan desa yang meliputi aspek, ketahanan sosial, ekonomi, maupun ekologi.

“Melalui kerjasama yang erat antara pemerintah Kabupaten Jombang dan pemerintah desa, kita telah mencapai keberhasilan yang luar biasa. Dari data Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi RI, sejak tahun 2020 Kabupaten Jombang telah bebas dari status desa tertinggal, dengan jumlah desa mandiri yang terus meningkat setiap tahun dan di tahun 2023 hanya ada status desa maju dan mandiri,” jelasnya.

Ia menginformasikan, Dana Desa (DD) tahun 2023 sebesar Rp. 307.473.648.000 dan tahun 2024 sebesar Rp. 310.381.146.000 mengalami penaikan sebesar Rp. 2.907.498.000.

Sementara, fokus penggunaan dana desa tahun 2024 digunakan pada penanganan kemiskinan ekstrem meliputi Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa dialokasikan maksimal 25% dari total Dana Desa (DD) perdesaan yang diterima. Kemudian program ketahanan pangan dan hewani dialokasikan minimal 20% dari total Dana Desa (DD) perdesa yang diterima dengan mempertimbangkan aspek ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan di desa.

Tidak hanya itu, penggunaan dana desa digunakan untuk program pencegahan dan penurunan stunting skala desa, dan program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan Bum Desa / Bum Desa Bersama, serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.

“Saya informasikan untuk anggaran Dana Desa (ADD) pada tahun 2024 sebesar Rp. 124.520.765.150. Selain itu Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tahun 2024 sebesar Rp. 20.178.555.324 dengan rincian pajak sebesar Rp. 18.138.480.314, retribusi sebesar Rp. 2.040.075.010,” ucapnya.

Ditempat sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto menyampaikan, desa berperan untuk mengurus kepentingan masyarakat setempat mari pembangunan desa yang dilakukan secara berkelanjutan untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat.

“Saya harap dengan adanya peranan desa dapat mewujudkan peningkatan kesejahteraan untuk masyarakat desa dalam bentuk ketahanan ekonomi, ketahanan sosial, dan ketahanan lingkungan di tingkat desa. Tidak hanya itu, kami juga mengingatkan kepada kepala desa untuk berhati-hati dengan status pembangunan nasional yang ditujukan kepada kepala desa,” katanya.

Lanjutnya, Dana Desa (DD) sudah tersalurkan ke 51 desa dari 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Jombang, diantaranya Kecamatan Bandar Kedungmulyo 11 desa, Plandaan sudah 100%, Kecamatan Gudo 13 desa, dan Bareng, Kesamben, Mojowarno, Ngoro, Diwek, Jogoroto, Kudu, dan Peterongan hanya 4, 2, dan 1 desa. Terus terang Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang ada di Mojokerto kalah dengan Madiun.

“Kami seminggu sebelumnya sudah sampaikan ke staf KPPN dan Kepalanya tetapi mereka masih menunggu dari pusat, padahal KPPN Madiun sudah bisa langsung pencairan dan dapat langsung disalurkan,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan, bagi desa-desa yang bumdesnya berhenti dapat dibekukan tidak dibubarkan dan dapat membut unit lain sesuai dengan potensi yang ada agar tidak ada lagi permasalahn untuk kedepannya.

Alokasi Dana Desa (ADD) di tahun 2024 telah tersalurkan ke 14 desa, yaitu Plandaan 13 desa dan Jogoroto 1 desa. Sementara Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di tahun 2024 anggota BPD, ketua RT, RW diwajibkan untuk didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Di tahun 2024 ini kita diwajibkan untuk melakukan transaksi non tunai, jadi pada tahun ini juga kita akan melakukan transaksi non tunai atas arahan Menteri Dalam Negeri 100.3.3.3/2890/BPD hal implementasi non tunai. Selain itu, Perbup kita sudah ada tinggal nanti kita tinggal memberikan arahan stakeholder yang ada di desa dengan membahas terkait transaksi non tunai,” pungkasnya. (vir, nes)