Jombang, Karyadini.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) gelar sosialisasi launching penyaluran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tahun anggaran 2024, diikuti Forkopimda Kabupaten Jombang, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Jombang, dan seluruh Camat dan Kepala Desa Kabupaten Jombang, bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang.
Sosialisasi juga disertai dengan pembagian kepada ahli waris peserta yang telah meninggal dengan jabatan ketua RT atau RW dari BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan langsung oleh Pj. Bupati Jombang, Kepala DPMD Kabupaten Jombang, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang. Selasa (23/01/24)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto menyampaikan, arahan Pj. Bupati Jombang Sugiat dengan adanya sumber PDRD di tahun 2024 bagi anggota BPD, Ketua RT atau RW diwajibkan untuk didaftarkan kepada BPJS Ketenakerjaan.
“Terus terang saja, meskipun BPJS Ketenagakerjaan membayarnya sedikit tetapi yang akan didapatkan oleh peserta sangat luar biasa, dengan ini diharapkan anggota BPD, Ketua RT atau RW dapat mendaftar,” ucapnya.
Senada, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang Nurhadi Wijayanto saat diwawancarai menyampaikan, penyerahan santunan klaim jaminana kematian kepada peserta selaku ketua RT atau RW yang meninggal dan diserahkan kepada ahli waris.
Ia menyebutkan, penyerah tersebut diserahkan kepada ahli waris Djaswadi perangkat RT atau RW dari Desa Plosokerep Kecamatan Sumobito, kemudian yang kedua kepada ahli waris Ponidi perangkat RT atau RW dari Desa Kedunglombok Kecamatan Ploso. Keduanya menerima klaim sebesar Rp. 42.000.000.
“Kami harap bisa bermanfaat bagi anggota keluarga dari peserta dan harapan kami untuk seluruh anggota BPD dan ketua RT atau RW sesuai yang disampaikan dari kepala DPMD mengharapkan segera untuk mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan sehingga nanti jika terjadi resiko bisa membantu keluarga,” jelasnya.
Lanjutnya, jika ada yang belum mendaftar dari anggota BPD dan Ketua RT atau RW, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan kualifikasi dan edukasi dengan DPMD maupun dinas yang terkait.
Selain itu, untuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat didaftarkan dari masing-masing desa dan untuk secara teknis akan dilakukan verifikasi dengan dinas terkait di DPMD dan bagian keuangan.
Sementara itu, dalam skala waktu yang akan dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan akan selalu koordinasi dengan dinas terkait bagi pendaftaran dari anggota BPD dan ketua RT atau RW. Pungkasnya (vir, nes)