Jombang, karyadini.com – Satreskrim Polres Jombang bersama Kapolsek Peterongan Kabupaten Jombang gelar press release penganiayaan bersama-sama yang menyebabkan luka di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jl. Raya Brawijaya Kec. Peterongan Kab Jombang. Selasa (06/02/24)

Kapolsek Peterongan AKP Dian Anang membeberkan kronologi kejadian, Pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2024 pukul 03.00 WIB korban bersama 6 orang temannya berhenti sejenak untuk membeli nasi goreng di Jl. Brawijaya Kec. Peterongan Kab. Jombang tepatnya di Depan Pasar Peterongan dan berpapasan dengan pelaku Gengster TGG berjumlah 19 orang dan langsung menyerang korban, 6 orang teman korban berhasil melarikan diri sedangkan korban tertangkap oleh pelaku dan dianiaya secara bersamaan. Setelah melakukan penganiayaan, para Gengster melarikan diri dan setelah situasi kondusif teman korban baru berani menolong korban dalam keadaan tidak sadarkan diri dengan luka di sekujur tubuh dan di kepala korban lalu dilarikan ke RSUD Jombang.

Selanjutnya, dari hasil penyelidikan Polsek Peterongan baru berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang masih dibawah umur beserta barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah celurit dengan panjang 75 cm.

“Pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan luka sebagaimana yang dimaksud dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” jelas Dian Anang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolres Jombang, guna kepentingan proses lebih lanjut. Pungkasnya (vir)