Jombang, karyadini.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang menggelar apel kesiapan pengawasan dan pengamanan Pemilu 2024, bertempat di Alon – Alon Jombang.
Pembina apel tersebut dipimpin langsung oleh Pj. Bupati Jombang, serta diikuti Forkopimda Kabupaten Jombang, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Staf Ahli, Asisten, seluruh perangkat daerah, POLRI, TNI, ketua Bawaslu, ketua KPU, camat se Kabupaten Jombang, dan perwakilan anggota Linmas se Kabupaten Jombang. Minggu (11/02/24)
Pj. Bupati Jombang Sugiat saat sambutan menyampaikan, kegiatan apel kesiapan pengawasan dan pengamanan Pemilu 2024 menjadi momentum penting dalam perjalanan demokrasi yang memerlukan sinergi dan kesigapan dari semua pihak.
Ia juga menyampaikan apel tersebut dilakukan untuk memastikan semua elemen yang terlibat dalam pengawasan dan pengamanan pemilu, serta dapat menjaga ketenangan dan ketertiban selama periode pemilihan.
Selain itu, kesiapan dan mampu untuk menjalankan tugasnya secara optimal demi terciptanya pemilu yang berkualitas demokrasi. Hal ini diperlukan dan sangat penting agar proses pemungutan suara dapat berjalan lancar dan aman
“Pada hari ini, kita sudah memasuki masa tenang dalam pemilu yang dimulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 merupakan periode 3 (tiga) hari sebel hari pemungutan suara. Di masa ini seluruh peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun,” jelasnya.
Lanjut Sugiat, dengan adanya masa tenang dapat menciptakan kondisi bagi pemilih dapat merenung dan mempertimbangkan pilihan mereka tanpa adanya pengaruh kampanye yang berlebihan.
Tidak hanya itu, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu, dan dalam bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
“Dengan adanya hal seperti itu, perlu dilakukan penertiban dan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan sesuai dengan pasal 298 ayat (4), menyatakan bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu harus sudah dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara,” ucapnya.
Sugiat juga mengajak seluruh instansi terkait, termasuk aparat keamanan untuk bekerja sama dalam memastikan penertiban APK sesuai dengan aturan yang berlaku, serta sanksi tegas perlu diterapkak terhadap pemilu yang tidak mematuhi ketentuan guna memberikan sinyal bahwa aturan harus dihormati oleh semua pihak.
“Saya ingin mengajak seluruh peserta apel terutama para petugas pengawasan dan pengamanan untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, netralitas, dan integritas, serta kita harus menjadi garda terdepan dalam menjaga kedamaian dan kelancaran proses pemilu sehingga masyarakat dapat menyalurkan hak pilih dengan tenang dan aman,” ajak Sugiat.
Ditempat sama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang Thonsom Pranggono saat diwawancarai menyampaikan, apel kesiapan pengawasan dan pengamanan Pemilu tahun 2024 sebagai bentuk kesiapan dalam pelaksanaan Pemilu.
Ia juga menyampaikan, apel tersebut diikuti sekitar 1.300 peserta yang terdiri dari anggota Satpol PP Kabupaten Jombang, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, TNI – Polri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Linmas.
“Saya harap, dengan adanya kegiatan apel kesiapan pengawasan dan pengamanan Pemilu dapat berjalan dengan aman, damai, lancar, dan sukses. Selain itu, menjelang masa coblosan, diharapkan alat kampanye sudah bersih,” pungkasnya. (vir)