Jombang, karyadini.com – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pemberdaya Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang menggelar bimtek Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pelaunvhingan transaksi non tunai.

Peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut dari seluruh kepala desa beserta camat di Kabupaten Jombang, bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang.

Launching transaksi non tunai di Kabupaten Jombang yang dimana ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan desa. Hal ini disampaikan Pj. Bupai Jombang Sugiat saat sambutan selaligus penutupan. Kamis (29/02/24)

“Dengan diadakannya kegiatan ini, tentunya akan menjadi bukti dari keseriusan dan komitmen pemerintah daerah selaku pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” jelasnya.

Menurutnya, peluncuran transaksi non tunai akan secara otomatis mekanisme transaksi sudah dapat dijalankan, serta telah berdampak pada pemenuhan nilai indikator capaian MCP KPK mencapai nilai sempurna, untuk indikator tertib pengelolaan keuangan desa di tahun 2024.

“Kita semua harus menyadari diperlukan komitmen bersama baik operator desa, kepala desa dan para camat untuk berkomitmen dan bertanggung jawab dalam pengoperasian aplikasi ini. Karena secanggih apapun suatu aplikasi dibuat, apabila tidak ditindak lanjuti dengan komitmen tinggi dalam menjalankannya, maka akan berdampak pada terhambatnya tujuan dari kehadiran aplikasi siskeudes online,” ucap Sugiat.

Lanjutnya, kepada operator desa, setelah peluncuran 4 transaksi non tunai, dihimbaukan untuk semakin teliti, disiplin dan berhati-hati dalam pengelolaan keuangan, dikarenakan data keuangan yang telah dimasukkan ke dalam siskeudes online ini dapat dipantau kapan saja dimana saja oleh apip, bpkp dan kemendagri,” katanya.

Selain itu, kepada kepala desa pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan, dihimbaukan untuk membangun kerja sama pelaksana pengelolaan keuangan desa yang berintegritas dan berkapasitas dalam mengelola keuangan desa sehingga terwujudnya pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran.

Perlu diketahui, bagi camat yang telah mendapat pelimpahan kewenangan supervisi keuangan desa, dapat ditekankan dan meminta untuk dapat menggunakan siskeudes online secara maksimal. Pungkasnya (vir)