Jombang, karyadini.com – Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Jombang menggelar penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) desa/kelurahan lengkap tahun anggaran 2024, dihadiri seluruh kepala desa di Kabupaten Jombang.

Fenomena yang berkembang menunjukkan sertifikasi tanah atau lahan di masyarakat dianggap bukan hal yang penting, serta aspek legalitas seringkali diabaikan, terutama bagi tanah atau lahan yang diwariskan turun-temurun.

Hal ini disampaikan Pj. Bupati Jombang Sugiat saat sambutan sekaligus membuka penyuluhan di Gedung Bung Tomo Pemerintah Kabupaten Jombang. Jumat (01/03/24)

“Proses pembuatan sertipikat memang memerlukan biaya tinggi, membutuhkan waktu yang lama, dan berbelit-belit, hal itulah membuat masyarakat enggan untuk mengurusnya,” sebutnya.

Sementara itu, ketidakpastian hukum atas tanah telah menjadi pemicu utama terjadinya sengketa dan perseteruan lahan di berbagai wilayah di indonesia. Tidak hanya sebatas di kalangan masyarakat saja, namun juga akan melibatkan sengketa antar keluarga, bahkan tak jarang sengketa lahan juga mencakup konflik antara pemangku kepentingan.

Dengan demikian, dasar hukum pelaksanaan PTSL terdapat dalam peraturan menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) nomor 6 tahun 2018 tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap.

“Dengan ini, realitas secara tegas menegaskan bahwa sertipikat tanah memiliki peran krusial sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki, serta akan memberikan kepastian hak atas kepemilikan tanah,” tegasnya.

Sugiat menyebutkan, dengan mengingat pentingnya fungsi serta manfaat sertipikat tanah, pemerintah kabupaten jombang bersama Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan terus berupaya maksimal untuk membantu masyarakat dalam memperoleh sertipikat atas lahan- lahan yang mereka miliki.

Selain itu, peran PTSL bukan hanya sebatas pengarsipan data, melainkan juga menjadi instrumen strategis dalam menata ruang dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan. Dengan dimilikinya data tanah yang lengkap dan terintegrasi, dapat mengidentifikasi potensi wilayah, mengelola konflik agraria, dan mendukung investasi pembangunan yang tepat sasaran.

Tidak hanya itu, perangkat desa memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan program dengan sukses, dengan demikian Sugiat menegaskan tidak diperbolehkan adanya pungutan yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan sehingga masyarakat merasa nyaman dan terhindar dari beban yang tidak seharusnya, serta harus pastikan bahwa patok batas tanah sudah terpasang dengan jelas.

“Tidak berhenti disitu saja, kolaborasi yang baik dengan babinsa / babinkamtibmas menjadi hal yang tak terpisahkan untuk memastikan adanya pendampingan dan pengamanan yang optimal,” ucapnya.

Sugiat berharap kepada ATR/BPN agar semakin gencar lagi melakukan sosialisasi pentingnya kepemilikan sertifikasi kepada masyarakat, serta hendaknya berbagai persoalan pertanahan yang mungkin masih belum tuntas atau hingga saat ini masih terjadi di tengah masyarakat dapat diselesaikan secepatnya.

Ditempat sama, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Jombang Tomy Jomaliawan ketika diwawancarai menyampaikan, persiapan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memberikan sosialisasi kepada peserta bahwa tahun 2024, BPN Kabupaten Jombang ada PTSL di 51 desa dan kelurahan.

“Tahun 2024, target kami PTSL sebanyak 20.550 bidang. Sementara, untuk tahun 2023 sudah selesai dan sudah diserahkan semua sebanyak 38.374 sertipikat,” ucap Tomy.

Perlu diketahui, untuk sertifikat hilang atau rusak bisa dibuat kembali asalkan punya data dukung yang memadai. Misalnya atas nama sertifikat yang lama hilang atas nama orang tuanya. Tentu harus dikeluarkan dengan penetapan ahli waris dari pengadilan agama. Pungkasnya. (vir)