Jombang, karyadini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian rancangan peraturan daerah Kabupaten Jombang tahun 2024, dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Jombang didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jombang, segenap anggota DPRD Kabupaten Jombang, Pj. Bupati Jombang, Ketua Fraksi beserta jajarannya, Sekretaris Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Jombang, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Jombang. Rabu (06/03/24)
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jombang Donny Anggun dan Empat Raperda akan disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Mohammad Muhaimin yang dimana menyampaikan, harapan atas Rancangan Peraturan yang telah dibuat dapat terselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, dan dapat bermanfaat bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Jombang pada umumnya.
Sementara itu, Empat Raperda, diantaranya adalah Raperda Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jombang.
Selain itu, Urgensi dibentuknya Raperda tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan adalah untuk mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai Kebangsaan guna pemberdayaan dan penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengoptimalkan pengembangan dan perbaikan kinerja demokrasi Daerah yang berdasarkan pada indeks demokrasi Indonesia.
“Dengan kaitannya Rancangan Peraturan Daerah tentang pengembangan Ekonomi Kreatif, kami menyampaikan penjelasan, salah satunya mengoptimalkan sumber daya manusia di Kabupaten Jombang, diperlukan pengelolaan potensi Ekonomi Kreatif secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan. Rencana pembangunan daerahnya melalui pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang memberikan nilai tambah pada produk Ekonomi Kreatif yang berdaya saing tinggi, mudah diakses dan terlindungi secara hukum,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan, Ekonomi Kreatif berdasarkan Lampiran Huruf Z Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terbagi atas 2 (dua) sub-urusan, yaitu pengembangan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan dan perlindungan hak kekayaan intelektual, dan pengembangan sumber daya pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Tidak hanya itu, berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan, kami sampaikan penjelasan, salah satunya kebudayaan merupakan identitas Daerah yang harus dilakukan pemajuan berdasarkan nilai budaya yang tumbuh dan berkembang serta dijunjung tinggi oleh masyarakat sebagai hasil cipta rasa dan karsa manusia Indonesia.Keragaman dan kekayaan budaya Indonesia selain sebagai identitas Bangsa dan Negara juga merupakan potensi yang dapat dimanfaatkan sebagai instrumen peningkatan daya saing nasional dan daerah.
“Dengan arus globalisasi yang semakin luar biasa, dengan batas dunia yang semakin tipis dengan semakin majunya era digitalisasi maka menjadikan generasi muda dan millennial sangat mudah terpengaruh dengan berbagai peradaban negara asing. Oleh karena itu, Ideologi Pancasila harus kita perkuat, amankan, dengan mengingatkan, membangkitkan, melestarian, mengembangkan, dan melindungi kebudayaan daerah,” jelasnya.
Selanjutnya berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang, kami sampaikan penjelasan, diantaranya tertib administrasi tata kelola barang milik daerah serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Kita harus melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang,” katanya.
Ia juga mengatakan, sinkronisasi ketentuan terkait hak keuangan dan administratif Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang. Pungkasnya (vir)