Jombang, karyadini.com – Penandatanganan nota kesepahaman PJ Bupati Jombang Sugiat bersama Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, BPJS kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan kementerian agama (Kemenag) Jombang.
Pelayanan publik yang berkualitas dan efisien merupakan hak dasar setiap warga negara, sesuai dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Panrb) nomor 23 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Hal ini disampaikan PJ. Bupati Jombang Sugiat saat sambutan bertempat di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang. Selasa (19/03/24)
Ia menyebutkan, Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, serta adanya MPP dapat memudahkan masyarakat mengurus beragam dokumen dan layanan publik di satu tempat yang terpadu.
“Saya mengapresiasi dukungan dan partisipasi dari seluruh perangkat daerah dalam upaya mewujudkan MPP di Kabupaten Jombang. Meskipun menjadi salah satu dari lima kabupaten/kota di Jawa Timur yang belum memiliki MPP, Kabupaten Jombang telah berkomitmen untuk menjalankan program ini demi kemajuan pelayanan publik,” ucapnya.
Selain itu, Kabupaten Jombang menjadi salah satu dari 60 kabupaten/kota di Indonesia yang terpilih sebagai pilot project untuk MPP digital. Dengan demikian Kabupaten Jombang harus siap menghadapi tantangan masa depan dan berinovasi dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Menurut Sugiat, dalam rangka penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP), terdapat empat kunci utama yang menjadi fondasi keberhasilan, diantaranya komitmen yang kuat dari daerah, kerjasama kepala semua penyelenggara pelayanan, integrasi antara pelayanan pusat dan daerah, penekanan pada kinerja dan kualitas layanan yang tinggi serta profesionalisme.
“Mari kita semua terus berupaya keras untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat, dengan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil selalu berpijak pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan,” ajak Sugiat.
Ditempat sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang Wor Windari saat sambutan menyampaikan, Pembentukan MPP memiliki beberapa tahap yang harus di lakukan serta juga terdapat berkas-berkas yang harus di persiapkan.
“Nota kesepahaman ini merupakan berkas akhir yang harus kami kirim ke Kementrian yang nanti akan disertai dengan usulan-usulan pelaunchingan yang menunggu jadwal dari Kementerian,” jelasnya.
Dengan demikian, setelah dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman akan ada trial (percobaan). Sehingga, pihaknya memohon kepada Kepala OPD yang bergabung di MPP ini untuk mengirimkan petugas di Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk pelayanan. Nah masa trial (percobaan) itu yang nantinya menentukan keberhasilan MPP.
“Mudah – mudahan dengan adanya Mal Pelayanan Publik (MPP) ini kita bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik. Kemudian akan lebih banyak masyarakat yang ke sini, sehingga semakin banyak masyarakat yang menerima pelayanan,” pungkasnya (vir)