Jombang, karyadini.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi pendataab PBB-P2 di Kabupaten Jombang tahun 2024 dengan slogan “Data Akurat, Pendapatan Daerah Meningkat” sekaligus penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Jombang dan Bapenda Kabupaten Jombang.
Pemerintah Kabupaten Jombang bertanggung jawab untuk mengoptimalkan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama khususnya dari sektor pajak salah satunya melalui Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB – P2). Hal ini disampaikan oleh PJ Bupati Jombang Sugiat saat sambutan bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang. Selasa (23/04/24)
“Di tahun 2024 ini, saya sudah memberikan mandat kepada kepala Bapenda untuk memberikan pelayanan PBB – P2 yang memuaskan kepada seluruh masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Jombang harus memastikan bahwa PBB-P2 yang akurat dan dapat disampaikan kepada masyarakat Jombang, serta hasil dari pendataan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Jombang akan dijadikan dasar penetapan PBB-P2 tahun 2025.
“Kegiatan ini memang memerlukan komitmen dari segala pihak agar dapat terlaksana sesuai rencana dan memberikan hasil yang memuaskan. Kemudian ucapan terima kasih saya berikan kepada Kejaksaan Negeri Jombang yang selama ini telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Jombang,” sebutnya.
Sugiat berharap, adanya kerjasama antara Kejaksaan Negeri Jombang dengan Pemerintah Kabupaten Jombang dapat berlanjut dan memberikan dampak yang positif dalam pengelolaan sektor pajak.
Ditempat sama, Kepala Kejaksan Negeri Jombang Dr. Agus Chandra saat sambutan menyampaikan, adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Jombang dan Bapenda Kabupaten Jombang yang sudah ada sebelumnya akan tetap terus dilanjutkan dan ditingkatkan.
“Kami juga sudah ada jaksa pengacara negaranya di kerjasama tersebut, saya harap mampu berperan dalam rangka untuk mendukung meningkatkan pendapatan bagi daerah Jombang,” katanya.
Ia juga menyebutkan, adanya kerjasama juga diharapkan mampu memberikan pertimbangan-pertimbangkan serta memberikan pendampingan hukum termasuk apabila terjadi permasalahan-permasalahan sampai di pengadilan.
“Di awal tahun 2024, kami bersama Bapenda sudah menyelesaikan pendapat hukum terkait dengan permasalahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang selama ini masih menjadi permasalahan,” tuturnya.
Senada, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang Hartono saat melaporkan menyampaikan, pendataan yang dilakukan tidak melibatkan pihak kecamatan dan desa sehingga yang dihasilkan masih belum begitu akurat.
“Dengan adanya hal tersebut, oleh karena itu kita akan meningkatkan kerja sama dengan camat, kepala desa, dan segenap perangkatnya untuk bersama-sama melakukan upgrade data yang akurat,” pungkasnya. (vir)