Jombang, karyadini.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang melalui Bidang Pembinaan Ketenagaan menggelar sosialisasi pendaftaran calon kepala sekolah diikuti sebanyak 78 calon kepala sekolah dengan pemateri Kasi PTKSD Heri Mujiono dan Kasi PTKSMP Luluk Roudlotul Janah.

Kabupaten Jombang terdapat 54 kekosongan jabatan kepala sekolah yang sekarang diduduki oleh petugas kepala sekolah yang statusnya PLT. Hal ini disampaikan Kasi PTKSD Heri Mujiono saat diwawancarai awak media bertempat di Aula Wilker Pendidikan Kecamatan Jombang. Jumat (17/05/24)

“Dari 54 kekosongan jabatan kepala sekolah, diantaranya terdiri dari 4 kepala sekolah TK, 1 kepala sekolah SMP, dan 48 sisanya ada kekosongan dari kepala sekolah SD,” ucapnya.

Selain itu, menindaklanjuti adanya surat edaran Menteri terkait pendaftaran melalui sistem sudah ada penagihan untuk disegerakan mengangkat calon-calon kepala sekolah di Kabupaten Jombang.

Menurutnya, para calon kepala sekolah yang mengikuti sosialisasi hampir seluruhnya memenuhi persyaratan yang diberikan oleh kementrian, dan kegiatan tersebut sekaligus sebagai pembuka pendaftaran bagi calon kepala sekolah.

“Saya harap kepada seluruh calon kepala sekolah agar bersedia untuk mencalonkan dan mendaftarkan diri menjadi kepala sekolah melalui sistem yang sudah dibuka kemendikbud,” harap Heri.

Sebelah kiri calon kepala sekolah asal SDN Teguh Kudu Jombang Moh. Zainul Muttaqin dan sebelah kanan calon kepala sekolah asal SDN Kedawong Diwek Kabupaten Jombang Chusnul Chotimah

Salah satu calon kepala sekolah asal SDN Kedawong Diwek Kabupaten Jombang Chusnul Chotimah didampingi calon kepala sekolah SDN Sumber Teguh Kudu Jombang Moh. Zainul Muttaqin saat diwawancarai menyampaikan, sosialisasi pendaftaran calon kepala sekolah memberikan pengarahan kepada seluruh calon bahwa pendaftaran kepala sekolah di Kabupaten Jombang akan dilaksanakan melalui sistem yang disebut sistem Pengangkatan Kepala Sekolah Dan Pengawas.

“Bagi kami yang mendaftar menjadi kepala sekolah dapat mengisi berkas-berkas kelengkapan di sistem yang sudah disiapkan oleh kemendikbud untuk diverivikasi,” sebutnya.

Sementara itu, ada juga persyaratan ketentuan yang harus diunggah, yaitu sertifikat guru penggerak, ijazah S1, pangkat untuk PNS minimal III/b untuk P3K minimal golongan IX, dan minimal 2 tahun memanajerial komunitas belajar. Pungkasnya. (vir)