Jombang, karyadini.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang membuka pendaftaran petugas Pemutakhiran Data Pemilihan (Pantarlih) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Pendaftaran Pantarlih dapat dilakukan secara langsung dikantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
Selain itu, terdapat jadwal tahapan pembentukan Pantarlih, diantaranya pada tanggal 13 sampai 17 Juni 2024 Pengumuman pendaftaran, 13 sampai 19 Juni 2024 Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih, 14 sampai 20 Juni 2024 Penelitian Administrasi Calon Pantarlih, 21 sampai 23 Juni 2024 Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih, 23 Juni 2024 Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih, dan tahapan yang terakhir pada tanggal 24 Juni 2024 Pelantikan Pantarlih.
Sementara, bagi yang telah diterima sebagai Pantarlih memiliki masa kerja selama 1 (satu) bulan dari tanggal 24 Juni 2024 sampai habis masa kerja pada tanggal 25 Juli 2024.
Adapun beberapa syarat yang akan mendaftarkan diri sebagai Pantarlih, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia Paling Rendah 17 Tahun;
3. Berdomisili dalam Wilayah Kerja;
4. Mampu Secara Jasmani dan Rohani;
5. Berpendidikan Paling Rendah SMA Sederajat;
6. Tidak menjadi Anggota Partai Politik yang Dinyatakan dengan Surat pernyataan yang sah, atau palimg singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan.
Tidak hanya itu, bagi yang akan mendaftar sebagai Pantarlih dapat menyiapkan beberapa dokumen, diantaranya :
1. Pas Foto 4×6;
2. Fotocopy KTP;
3. Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, dan Daftar Riwayat Hidup;
4. Surat Keterangan Sehat yang di keluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit atau Klinik;
5. Fotocopy Ijazah Terakhir;
6. Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota Partai Politik atau surat keterangan dari Partai Politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak menjadi anggota partai Politik;
Perlu diketahui, untuk form pendafatran dapat melalui link berikut bit.ly/PantarfilJbg (vir)