Jombang, karyadini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar rapat Paripurna penyampaian atas jawaban Bupati Jombang atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jombang tahun 2024.
Raperda yang akan disampaikan Bupati Jombang, diantaranya tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 sampai 2045, tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, dan yang terakhir tentang pemberdayaan pedagang kaki lima. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi saat membuka rapat paripurna. Kamis (27/06/24)
Ditempat sama, PJ Bupati Jombang Sugiat menyampaikan jawaban atas Rancangan Peraturan Daerah yang pertama tentang Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan menjawab pertanyaan dari Fraksi ARSY dan Fraksi Partai P3 tentang insentif dan disintetis berupaya penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) pada lahan pertanian di mana kebijakan tersebut tidak sejalan dengan kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan yang telah ditetapkan.
Selanjutnya menjawab pertanyaan dari Fraksi PKB mengenai mafia tanah bahwa Rancangan peraturan daerah ini bertujuan sebagai payung hukum untuk mengatasi permasalahan dan menjawab pertanyaan terkait masyarakat ingin memiliki lahan yang masuk ke dalam perlindungan dan ingin menjual lahannya.
Menanggapi pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar mengenai keterlibatan Kecamatan sebagai penghubung desa dapat dijelaskan pada Pasal 10 ayat 2 huruf b yang dimaksud dengan pemerintah daerah dalam hal ini adalah termasuk kecamatan sehingga proses atau tahapan pelaksanaan perencanaan dapat berjalan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Fraksi Partai Golkar atas masukannya mengenai perlunya konservasi lahan dan air sebagai rasa tanggung jawab antara pemerintah daerah dan masyarakat” ucapnya.
Selain itu, program dari kegiatan pengawasan aktivasi yang berpotensi menghasilkan pencemaran atau limbah terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan dilaksanakan setiap tahun oleh dinas pernak pertanian. serta tahap pembinaan yang dilakukan pemerintah daerah, meliputi koordinasi perlindungan, sosialisasi peraturan perundang-undangan, pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi, pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan kepada masyarakat, penyebarluasan informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.
Kemudian, menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, menjawab pertanyaan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan atau P3 mengenai perlunya perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Adapun masukan dari Fraksi Partai P3 untuk menghilangkan atau menghapus pasal 31 ayat 2 dan ayat 3 agar memberikan kepastian dan tidak ambigu.
Sugiat juga menjawab pertanyaan dari Fraksi PDIP dan fraksi PKS perindo tentang keterhubungan dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten Jombang tahun 2021 sampai 2041.
“Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Gerindra juga memberi masukan tentang bentuk perlindungan terhadap lahan pertanian berkelanjutan, peningkatan produksi, produktivitas berupa bantuan benih unggul fasilitas pengalokasian dan penyaluran pupuk subsidi secara berjenjang dan upaya pemberian insentif kepada petani,” sebutnya.
Tidak hanya itu, Sugiat juga menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat tentang bagaimana Kerjasama yang dilakukan dengan dinas sektoral yang membidangi khususnya kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) dalam hal penertiban sertifikat.
Rancangan peraturan daerah yang kedua tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah dengan menjawab pertanyaan dari Fraksi ARSY apakah pemerintah daerah akan melakukan kerjasama dengan BUMD dalam pengelolaan cadangan pangan, dan juga berharap agar pemerintah daerah tetap menjaga mutu dan kualitas bahan pangan yang akan diberikan dalam keadaan baik dan layak untuk dikonsumsi.
Selain itu,Fraksi Partai Golkar juga memberi pertanyaan terkait cadangan pangan pemerintah daerah dan cadangan pangan Pemerintah desa. Hal ini juga telah direncanakan dengan dilaksanakan setiap 3 bulan sekali disarankan menjadi 6 bulan sekali agar pelaksanaan dapat terencana dengan baik.
Selanjutnya menjawab pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan mengenai sirkulasi gudang penyimpanan atau batas waktu penyimpanan cadangan pangan apabila cadangan pangan tidak terpakai atau terdistribusi dan apabila keadaan normal.
Sementara, menanggapi pertanyaan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan atau PPP terkait penggunaan judul Rancangan peraturan daerah yang dipakai adalah Rancangan peraturan daerah tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah sebagaimana delegatif dari pasal 20 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi dan sesuai dengan judul dalam Rancangan peraturan daerah.
Rancangan Peraturan Daerah yang ketiga tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, Sugiat menanggapi harapan dari Fraksi ARSY tentang proses tanda daftar PKL agar tidak berbelit-belit dalam pengurusannya. Ia juga menanggapi saran dari Fraksi Partai Golkar terkait pembinaan dan pertanyaan keamanan PKL di Kabupaten Jombang dalam melakukan usahanya.
Tidak hanya itu, pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Gerindra juga dijawab oleh PJ Bupati Jombang terkait alasan Rancangan peraturan daerah nomor 21 Tahun 2012 tentang perlindungan pedagang kaki lima yang dicabut.
Fraksi Partai Gerindra memberikan saran terkait PKL perlu diberikan ruang sosial untuk berinteraksi secara ekonomi yang di mana pemerintah daerah telah memberikan ruang untuk PKL salah satunya melalui kegiatan car free day dan car free night di sepanjang Jalan KH Wahid Hasyim.
Terhadap Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah RPJPD Kabupaten Jombang tahun 2025-2045, PJ Bupati Jombang menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai PKS perindo mengenai sejauh mana target dari indikator pembangunan yang telah tercantum dalam rpjpd telah melalui kajian yang komprehensif.
Selanjutnya, menanggapi pertanyaan dari Fraksi Arsy terkait upaya peningkatan produksi pertanian guna mempersiapkan cadangan pangan telah disiapkan oleh pemerintah daerah, melalui program pembangunan infrastruktur pertanian, jaringan irigasi tingkat usaha tani, pembangunan sumur dangkal di lahan rawan kekeringan, program peningkatan kualitas produk pertanian melalui bantuan bibit atau benih tanaman pangan, bantuan teknologi, pengendalian hama dan penyakit pada tanaman dan pendidikan pertanian, program bantuan modal dan subsidi harga pupuk, dan yang terakhir program asuransi untuk petani padi dan peternak.
Dari pertanyaan Fraksi Partai ARSY, hal yang bisa dilakukan pemerintah ke depan dalam mengatasi masalah bertambahnya penduduk usia produktif pertumbuhan ekonomi dan mengendalikan inflasi daerah, yaitu mapping atau pemetaan, perluasan investasi padat Karya, mempercepat hilirrisasi agrobisnis, menjaga iklim investasi, penguatan SDM, melaksanakan gerakan pangan murah, melakukan kerjasama antar daerah, melaksanakan operasi pasar dan pasar murah secara berkala, dan meningkatkan peran serta perumda aneka usaha segar.
“Fraksi ARSY juga memberikan pertanyaan serta saran terkait bagaimana strategi penanggulangan kemiskinan yang saya jawab dan saya tanggapi, kemudian juga menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar terkait rencana pembangunan jangka panjang daerah terjadi sinkronisasi dan berkelanjutan baik dengan provinsi maupun Pusat,” jawab Sugiat.
Fraksi Partai Golkar juga memberikan pertanyaan yang telah ditanggapi oleh PJ Bupati Jombang perihal iklim usaha yang dapat menarik investasi masuk di Kabupaten Jombang, iya juga memberikan saran dan masukan berkaitan dengan kawasan ekonomi dan Kawasan Industri untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang berkelanjutan.
Sugiat juga menanggapi pertanyaan dari Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Gerindra terkait proses penyusunan RPJPD serta menanggapi pertanyaan dari Fraksi PDIP terkait meningkatkan layanan kesehatan wajib dilakukan baik dari segi peningkatan sarana dan prasarana maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pungkasnya (vir)