Jombang, karyadini.com – Menuju Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2024, PJ Bupati Jombang Sugiat mengajukan surat pengunduran diri untuk maju menjadi calon bakal Bupati tahun 2024 – 2029. Surat tersebut telah dikirimkan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tanggal 2 Juli 2024.

DPRD Kabupaten Jombang atas pengunduran Sugiat dari PJ Bupati Jombang menggelar rapat pimpinan dengan semua ketua fraksi-fraksi.

Rapat pimpinan bertujuan untuk mencari 3 (tiga) usulan nama pengganti PJ Bupati Jombang yang nantinya akan diserahkan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi saat diwawancarai awak media, bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Jombang. Rabu (03/07/24)

“Pembahasan rapat pimpinan akan mendengarkan usulan dari ketua fraksi-fraksi siapa yang menjadi pengganti PJ Bupati Jombang, hal ini perlu didiskusikan karena 3 (tiga) orang yang akan diserahkan ke Kemendagri harus ASN minimal esselon 2,” sebutnya.

Sementara, jika tidak yang calon yang diusulkan menjadi PJ Bupati Jombang akan diserahkan sepenuhkan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Nanti akan dikirimkan surat penyerahan sepenuhnya dengan Kemendagri untuk memilih pengganti PJ Bupati Jombang.

Ditempat sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo saat diwawancarai menyampaikan, posisi Bupati Jombang saat ini tidak kosong karena PJ Bupati Jombang Sugiat hanya mengusulkan kepada Kemnedagri atas pengundurannya untuk maju menjadi calon bakal Bupati.

Selain itu, surat pengunduran diri PJ Bupati Jombang Sugiat telah dikirimkan ke DPRD Kabupaten Jombang, Biro Pemerintahan Pemprov Jatim, serta Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat pengunduran diri ini diserahkan tepat 40 hari sebelum sebelum pendaftaran cabup dan cawabup ke KPU. Pungkasnya. (vir)