Jombang, karyadini.com – Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Jombang melakukan sidak ke sejumlah distributor dan kios pupuk di Kabupaten Jombang guna memastikan penyaluran pupuk sesuai dengan ketentuan.
Dinas yang terbabung dalam KP3, diantaranya Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Bagian Perekoniman Pemkab Jombang.
KP3 merupakan lembaga yang memang dibentuk oleh pemerintah dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten dalam rangka mengawasi peredaran pupuk dan pestisida. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang Much Rony. Kamis (1/8/2024).
Selain itu, ada juga dari Polres dan Kodim ikut serta hadir. Tadi KP3 menyamakan persepsi tentang kondisi pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang dan melakukan kunjungan ke pistributor pupuk Mitra Tani Jombang dan dilanjutkan ke kios di Mancar Peterongan, sebab kios merupakan kepanjang tangan dari distributor.
Sementara, fokus sidak kali ini adalah melakukan pengecekan terkait tanggal kedaluarsa serta pengecekan produk pestisida yang dijual sesuai yang diizinkan atau tidak. “Hasilnya, semua pestisida termasuk yang diizinkan,” katanya.
“Tidak hanya lakukan sidak saja, Saya juga ingin memastikan penyaluran pupuk dan ketersediaannya mencukupi, mengingat saat ini masa awal tanam,” ucap Rony.
Lanjut Rony, bertepatan dengan awal tanam, maka KP3 ingin memastikan bahwa pupuk bersubsidi dan tambahan tersebut jatuh kepada petani yang berhak, hasil pantauan di distributor dan kios aman dan ketersediaan cukup.
Rony menyebutkan, realisasi pupuk yang sesuai dari Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Kabupaten Jombang sebesar 40 persen. Ia menargetkan hingga akhir tahun nanti akan tersalurkan sebesar 95 persen.
Sementara, pemberian sanksi jika ditemukan pelanggaran di lapangan, akan dilakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dari pihak kepolisian dan kejaksaan, dan akan dilihat tingkat pelanggaran. Sifatnya bisa berupa pembinaan, pencabutan hingga ditempuh jalur hukum. Harapannya semua dapat berjalan dengan lancar dan baik, karena pupuk subsidi merupakan barang milik negara.
Ditempat sama, Koordinator Distributor Pupuk Mitra Tani Jombang Sunaryo menerangkan pihaknya melayani pupuk subsidi beberapa kecamatan di Jombang dengan total sebanyak 33 kios.
Ia menambahkan, Pada tahun 2024 pupuk subsidi jenis Phonska dan Urea. Sedangkan pupuk yang tersedia di Mitra Tani cukup memenuhi kebutuhan para petani.
Senada, Pemilik kios di Desa Mancar, Kecamatan Peterongan Gatot berharap pupuk cukup dan proses pendistribusian lancar, karena banyak petani mengeluh terkait jatah pupuk bagi petani yang masih kurang.
“Saya juga berharap ada penambahan pupuk yang nantinya dapat menjadi jatah bagi petani,” pungkasnya. (vir)