Jombang, karyadini.com – Dinas Pertanian Kabupaten Jombang melalui Bidang Sarana dan Prasarana sedang melakukan proses pembuatan aplikasi untuk pelaporan pembukuan kelompok tani di Kabupaten Jombang penerima bantuan Alat dan Mesin Petani (Alsintan). Aplikasi tersebut diberi nama “Si Mantan” (Sistem Informasi Manajemen Alsintan).

Selain pelaporan melalui aplikasi, para penerima alsintan juga harus mencatat di buku akuntan masing-masing dan harus mencatat aset-aset apa saja yang dimiliki setiap kelompok tani. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Eko Purwanto saat ditemui di ruang kerjanya. Selasa (30/07/24)

“Pencatatan aset-aset yang dimiliki setiap kelompok tani juga sangat penting, karena jika mereka telah berganti kepengurusan maka seluruh aset tersebut juga harus diberikan kepada pengurus baru karena aset maupun harta tersebut milik kelompok bukan milik perorangan,” sebutnya.

Selain membuat pembukuan, Poktan/Gapoktan penerima bantuan alsintan juga wajib untuk memberikan informasi kepada anggotanya tentang keberadaan asset-asset alsintan yang dimiliki, yang menyatakan bahwa kelompok tani tersebut mendapat bantuan alsintan. Jadi petani yang membutuhkan dapat ikut memanfaatkan dengan menyewa alsintan tersebut.

Setelah mencatat di asset dan di informasikan kepada anggota, kelompok tani wajib membuat laporan kepada Dinas Pertanian. Sampai saat ini, Poktan masih belum melaporkan kemanfaatannya, salah satu alasannya adalah kesulitan pembuatan pembukuan dan pelaporannya. Untuk itu perlu adanya model pembukuan yang sederhana namun tetap akuntabel dan system pelaporan yang memudahkan poktan.

“Untuk mewujudkan itu semua, kami membentuk tim efektif yang didalamnya ada teman-teman dari akademisi Universitas KH. A. Wahab Hasbullah (UNWAHA) Jombang dari Fakultas Teknik Informatika (TI) dan Fakultas Pertanian untuk segera membangun sebuah aplikasi pelaporan pembukuan kelompok tani agar lebih mudah, praktis dan akuntabel,” jelasnya.

Saat ini, Aplikasi sedang dalam proses pembangunan oleh Tim Efektif, diharapkan akan selesai di minggu ke 2 bulan Agustus. Yang untuk selanjutnya akan dilatih dan disosialisasikan kepada seluruh PPL dan Poktan/Gapoktan penerima bantuan alsintan. Sebagai target awal, samapai dengan bulan September 2024 akan diterapkan pada 1 kecamatan yang akan melaporkan pemanfaatan alsintan melalui Aplikasi “SI MANTAN”.

Eko menyebutkan, ke depan pelaporan pembukuan di aplikasi akan menjadi salah satu syarat bagi kelompok tani yang ingin mengajukan bantuan lagi. Jika Poktan/Gapoktan tidak melaporkan pemanfaatan bantuan alsintan yang diperolehnya, maka Poktan/Gapoktan tersebut tidak bisa mengajukan bantuan alsintan lagi karena dianggap tidak mampu mengelola bantuan alsintan yang diterima sebelumnya dengan baik.

Perlu diketahui, syarat pengajuan bantuan Alsintan paling tidak ada 3 (tiga), diantaranya kelompok tani harus memiliki legalitas kelompok atau Surat Keputusan (SK) Bupati, kelompok tani tidak boleh mengajukan bantuan secara berturut-turut tahunnya kecuali ada program khusus, dan yang terakhir harus telah melaporkan pemanfaatan bantuan alsintan sebelumnya.

Memurutnya, Manfaat adanya laporan pembukuan melalui aplikasi ini, akan membuat pengurus poktan/gapoktan lebih transparan kepada seluruh anggota maupun petani. Transparansi ini dapat meningkatkan efektifitas pemanfaatan alsintan kepercayaan anggota terhadap pengurus.

“Saya berharap bantuan yang kita berikan dapat bermanfaat untuk seluruh petani yang ada, dan para penerima terbebas dari rasa kuatir karena tidak bisa membuat pembukan dan laporan. Dan yang terakhir saya juga berharap tetap terus menjaga bantuan yang telah diberikan dan menjaga kontinyuitas laporan pembukuan. Setiap Poktan/Gapoktan agar lebih terbuka terhadap bantuan alsintan agar dan tidak terjadi permasalahan-permasalahan yang timbul akibat kurang transparannya pemanfaatan bantuan alsintan,” pungkasnya. (vir)