Jombang, karyadini.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melalui peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 telah menetapkan pemutakhiran data dan daftar pemilih diawali dengan melakukan sinkronisasi terhadap daftar pemilih.

Penetapan pemutakhiran data dan daftar pemilih, KPU Jombang melakukan pencocokan dan penelitian, melalui rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS ) Tingkat Kabupaten dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024. Jumat (10/8/24)

“Setelah dilakukan coklit, anggota pantarlih akan melakukan sinkronisasi kembali dan hasilnya dilakukan dasar untuk ditetapkan dalam Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) ditingkat desa, dan dilanjutkan dengan rekapitulasi ditingkat kecamatan,” sebut Ahmad Udi Masjkur Ketua KPU Kabupaten Jombang.

Sementara, Divisi Perencanaan dan Data Danang Subandono menyampaikan, hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Jombang telah ditetapkan pada rapat pleno tanggal 10 Agustus 2024 dengan jumlah 21 kecamatan 306 desa/kelurahan di Kabupaten Jombang dengan total sebanyak 1.942 TPS dan 1.014.419 DPS.

Ia menambahkan, ada sebanyak 1.944 TPS yang dimana terdapat 1.933 Reguler dan terdapat 9 TPS di lokasi khusus, diantaranya bertempat di Pondok PA, Pondok Tebuireng, pondok MQ, Pondok Hamalatul Quran, Lapas sejumlah 2 TPS, Tambakberas Pondok Induk, pondok Al-Mardliyah, dan pondok Babussalam.

Tidak hanya itu, ada juga rincian DPS dengan total 1.014.419, yaitu laki-laki dengan jumlah sebanyak 508.838 dan perempuan dengan jumlah sebanyak 505.581.

“Hasil dari data sinkronisasi DP4 yang diperoleh dan pencoklit an pada pemilu 2024 kemarin sebanyak 1.021.228 Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan untuk DPS yang ditetapkan pada hari ini terdapat sebanyak 1.014.419. Data sinkronisasi daftar pemilih di Kabupaten Jombang mengalami penurunan,” jelas Danang.

Menurutnya, terjadinya penurunan data sinkronisasi daftar pemilih di Kabupaten Jombang karena DPS masih bersifat sementara dan dinamis kami berharap dengan waktu yang masih ada sampai bulan September 2024 sebelum ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) semoga daftar pemilih di Kabupaten Jombang mengalami peningkatan.

“Perlu disampaikan, bagi pemilih usia 17 tahun dan belum memeliki KTP dan belum rekam KTP disarankan untuk segera melakukan rekaman sebelum tanggal 27 September tahun 2024 demi mensukseskan pilkada di tahun 2024 mendatang,” pungkasnya. (vir)