Jombang, Karyadini.com – Dalam rangka kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Timur dan Bali Tahun 2025-2026 Tahun 2024 oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa IV Kementrian PUPR. Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang beserta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Jombang menghadiri acara tersebut dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan Penyediaan Perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Jombang.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang, Agung Hariadi menyampaikan bahwa kebijakan penyelenggaraan perumahan dan permukiman di Indonesia diatur oleh pemerintah untuk memastikan setiap warga negara memiliki akses terhadap hunian yang layak, sehat, aman, dan terjangkau.
“Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan permukiman yang berkelanjutan, tertib, serta mendukung kesejahteraan masyarakat, ” tutur Agung Hariadi.
Lanjutnya,Pemerintah memberikan perhatian khusus pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan menyediakan hunian terjangkau melalui berbagai program, seperti subsidi pembiayaan rumah, pembangunan rumah susun sederhana, dan bantuan rumah bagi masyarakat tidak mampu.
“Pemerintah berupaya meningkatkan ketersediaan infrastruktur dasar seperti jalan, air bersih, sanitasi, dan listrik agar lingkungan permukiman menjadi layak huni. Hal ini termasuk upaya mengatasi permasalahan seperti banjir, sanitasi buruk, dan keterbatasan akses layanan dasar di permukiman padat penduduk, ” terangnya.
Menurut Agung,.Program peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh menjadi fokus utama dengan tujuan mengurangi jumlah permukiman kumuh di perkotaan. Program ini mencakup perbaikan infrastruktur, peningkatan fasilitas umum, dan renovasi rumah tidak layak huni.
“Kebijakan ini mencakup pengembangan permukiman ramah lingkungan yang mendukung keberlanjutan, seperti pembangunan dengan konsep green building, penggunaan energi terbarukan, serta pelestarian ekosistem sekitar permukiman,” pungkasnya.(nes)