Jombang, Karyadini.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Jombang pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta bupati dan wakil Bupati Jombang tahun 2024, dibuka Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur.

Dihadiri segenap Forkompimda, Komisioner KPU Jombang, Ketua Bawaslu Jombang Dafid Budiyanto beserta jajaran, saksi masing masing pasangan calon Gubernur dan Bupati, serta PPK dan PPS se-Kabupaten Jombang.

Tahapan rekapitulasi merupakan tahapan akhir sebelum memasuki Pada tahapan penetapan Pasangan calon terpilih dalam pemilihan Gubernur maupun pemilihan Bupati. Hal ini disampaikan Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur ketika sambutan di Ballroom hotel Yusro Jombang, Selasa (3/12/2024).

“ Proses rekapitulasi merupakan proses berjenjang dalam berkelanjutan pasca pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan dari tingkat TPS desa, kemudian di tingkat kecamatan, dan hari ini dilangsungkan di tingkat Kabupaten,” ujar Udi.

Lanjutnya, proses rekapitulasi ini adalah proses real yang dilakukan oleh KPU Jombang dan jajaran, yakni PPK dan PPS untuk saling melengkapi terhadap proses data yang ada, termasuk dimungkinkan dalam proses tersebut masih terdapat kekeliruan maupun ketidaksesuaian dalam masing-masing tingkatan.

“ Tentunya dalam proses rekapitulasi secara manual ini telah diatur dalam peraturan KPU dalam pemungutan dan penghitungan suara yakni PKPU 17 maupun PKPU 18 berkaitan dengan nilai rekapitulasi,” katanya.

Ditempat sama, Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Nuriadi sebelum dimulainya rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten menyampaikan tata tertib saat rapat pleno terbuka, diantaranya peserta Hadir 30 menit sebelum Rapat Pleno dimulai, berpakaian rapi dan sopan, saksi dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yang hadir sebagai peserta rapat wajib meyerahkan surat mandat dari masingmasing Paslon.

Selain itu, adapun tata tertib lainnya, yaitu saksi yang dapat memasuki ruang sidang adalah 2 orang saksi dan boleh bergantian, sebelum melakukan pembacaan rekapitulasi suara, PPK terlebih dahulu membacakan C-kejadian khusus/keberatan saksi-KWK dan Rekap C Pemberitahuan yang tidak terdistribusikan serta C Pemberitahuan yang terdistribusi.

Selanjutnya, pembacaan dilakukan dengan membaca D-Kejadian Khusus dilanjutkan pembacaan Form D Hasil Gubernur dan Wakil Gubernur terlebih dahulu lalu di lanjutkan dengan pembacaan D Hasil Bupati dan Wakil Bupati Oleh PPK dengan dicocokan Aplikasi SIREKAP, selama Rapat Pleno Terbuka berlangsung HP harap dimatikan atau di silent.

“Tata tertib lainnya yang akan saya bacakan, yaitu pimpinan rapat berwenang menertibkan jalannya sidang, peserta rapat tidak diperkenankan interupsi selama presentasi/paparan
rekapitulasi hasil penghitungan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, sebelum penandatanganan D Hasil Tingkat Kabupaten, dilakukan pencermatan
oleh saksi dan bawaslu, apabila telah sesuai akan dilakukan penggandaan dan
penandatanganan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, bagi saksi dan Bawaslu dapat menyampaikan keberatan/pendapat setelah mendapatkan ijin dari pimpinan sidang, dan yang terakhir peserta rapat yang tidak mematuhi tata tertib ini dapat ditegur dan dikeluarkan dari
ruang sidang.(nes)