Jombang,karyadini.com – Prgram MLT (Manfaat Layanan Tambahan) bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diatur dalam Permenaker nomor 17 tahun 2021 berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi Program JHT. Selasa (17/12/2024)
“Manfaat Layanan Tambahan bertujuan untuk memberikan peluang kepada peserta dalam memudahkan serta memberikan kepastian memiliki rumah dengan mudah di waktu hari tua,” ujar Nurhadi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan kabupaten Jombang.
Lanjutnya, ada beberapa jenis pembiayaan dari Manfaat Layanan Tambahan, yang pertama yaitu Kredit Kepemilikan Rumah terdiri dari pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun, hqrga rumah maksimalnya 500 juta, jangka waktu kredit maksimal 30 tahun, dan bisa juga pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT (overkredit).
Kedua, pinjaman renovasi rumah yanh dipergunakan untuk melakukan renovasi rumah peserta dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah atas nama peserta atau pasangan peserta dan Izin mendirikan Bangunan, jangka waktu kredit maksimal 15 tahun, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal sebesar 200 juta.
Ketiga, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) untuk rumah tapak atau rumah susun, jangka waktu kredit maksimal 30 tahun, merupakan rumah tapak atau rumah susun pertama, berlaku untuk rumah subsidi, besaran pembiayaan PUMP maksimal sebesar 150 juta.
Keempat, Kredit Konstruksi, jangka waktu kredit maksimal 5 tahun, diperuntukan kpd pengembang/developer untuk pembangunan Perumahan pekerja.
“Bagi para peserta BPJAMSOSTEK jika ingin mengambil MLT Perumahan pekerja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, diantaranya peserta BPJAMSOSTEK harus sudah menjadi peserta minimal 1 tahun, perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran, belum memiliki rumah sendiri dengan dibuktikan surat bermaterai khusus KPR dan peserta terdaftar minimal 3 program yaitu JHT, JKK, JKM dan aktif membayar iuran,” paparnya.
Bagi peserta yang ingin mendapatkan MLT Perumahan pekerja dapat melakukan proses pengajuan dimulai dari pengajuan kredit dan verifikasi awal kelayakan kredit oleh Kantor Bank penyalur setelah itu dinyatakan memenuhi syarat Kantor Bank penyalur meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi Harga sesuai dengan syarat ketentuan berlaku.
“Kami berharap, dengan adanya program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan pekerja, para peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat semakin sejahtera dengan memiliki rumah sendiri,” pungkasnya.(nes)