Jombang, karyadini.com – KPU Kabupaten Jombang menetapkan pasangan calon (Paslon) Warsubi dan Salmanuddin Yazid (WarSa) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jombang terpilih pada Pilkada Serentak 2024. Dibuka Ketua KPU Kabupaten Jombang Ahmad Udi Masjkur didampingi seluruh Komisioner KPU. Dihadiri Pj Bupati Jombang diwakili Sekretaris Daerah Jombang Agus Purnomo, Ketua DPRD Kabupaten Jombang Hadi Admadji, Forkopimda, Kepala Bakesbangpol Anwar, Ketua Bawaslu Jombang David Budiyanto beserta jajaran, LO masing masing paslon, serta ketua Partai Pengusung Paslon. Bertempat di ruang Husni Kamil Manik KPU Jombang. Kamis (9/1/2025).

Ketua KPU Jombang,Ahmad Udi Masjkur menyampaikan setelah ketentuan dinyatakan mencapai 100 persen selanjutnya pimpinan KPU Kabupaten Jombang bersama jajaran Komisioner akan menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pilkada 2024.

“ Pasangan bupati dan wakil bupati Kabupaten Jombang nomor urut dua (2) saudara H.Warsubi dan saudara Salmanudin dengan perolehan suara 515.880 atau 74,88 persen dari total suara sah sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Jombang dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Jombang tahun 2024,” ujarnya.

Penetapan sebagaimana dimaksud dalam diktum ke-1 ditetapkan sekaligus sebagai Pengumuman pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 pukul 09.50 WIB, “Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, setelah ditetapkan di Jombang 9 Januari 2025,” jelasnya.

Ditempat sama, Bupati terpilih Warsubi menyampaikan rasa syukur karena pada 9 Januari 2025 pasangan Warsubi-Salman ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Pilkada serentak 2024.

” Kami juga sudah berkomunikasi dengan Pemkab terkait sinkronisasi persamaan visi-misi yang diusung dengan progam dari Pemkab. Koordinasi dipimpin oleh pak Sekda Langsung, sehingga visi-misi kami bisa masuk di RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) lima tahun mendatang, ” pungkasnya.(nes)