Jombang, Karyadini.com – Penyerahan sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang di tahun anggaran 2023 bertempat di kantor Desa Cukir, Kecamatan Diwek.

Penyerahan sertipikat diberikan langsung oleh Pj. Bupati Jombang Sugiat yang datang dengan mengendarai vespa didampingi oleh jajaran OPD Pemerintah Kabupaten Jombang. Kamis (11/01/24)

Pj. Bupati Jombang Sugiat dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada panitia PTSL Desa Cukir, pemerintah desa serta masyarakat Desa Cukir yang sudah bekerja sama dalam menyukseskan program tersebut, sehingga sertipikat dapat dibagikan ke masyarakat Desa Cukir sesuai visi dan misi pemerintah.

Ia juga menyampaikan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memiliki peran krusial dalam pembangunan masyarakat dan pengelolaan tanah melalui pendaftaran tanah sistematik.

Selain itu, dalam program PTSL masyarakat memperoleh legalitas dan kepastian hukum yang melindungi hak-haknya, mendorong pemberdayaan ekonomi dengan akses lebih baik terhadap program pembangunan dan investasi, serta memberikan dasar data perencanaan pembangunan yang akurat.

“Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bukan hanya tentang administrasi tanah, tetapi juga langkah strategis dalam membangun masyarakat yang lebih kuat dan berkelanjutan,” jelasnya.

Menurutnya, Sertipikat tanah menjadi bukti sah kepemilikan yang diakui oleh pemerintah, serta juga memberikan akses lebih baik terhadap program pembangunan, bantuan pemerintah, dan pelayanan perbankan seperti pemberian kredit dengan jaminan tanah.

“Setelah menerima sertipikat, diharapkan bagi masyarakat untuk segera mengecek identitas diri, luas tanah, dan batas-batas tanahnya, jika terdapat kekeliruan dalam pengetikan di sertipikat jangan di perbaiki sendiri, melainkan segerakan lapor ke BPN Kabupaten Jombang, jika terjadi kerusakan juga segeralah melapor ke pihak BPN Kabupaten Jombang,” katanya.

Senada dengan Kepala BPN Kabupaten Jombang Tomi Jomaliawan minta kepada masyarakat penerima Sertifikat agar menyimpan sertifikat hak atas tanahnya. Sedangkan bagi desa lain yang belum mengajukan PTSL dan sudah ditunjuk lokasinya, agar mulai mempersiapkan dokumen-dokumen kepemilikan tanah dan agar memasang tanda batasnya

“Sesuai dengan slogan yang kami punya, yaitu pasang patok, anti cekcok, anti caplok,” ucapnya.

Ditempat sama, Kepala Desa Cukir Sawung Agus Basuki menyampaikan, Desa Cukir telah mendapatkan 1.470 PTSL, serta ditujukan bagi masyarakat yang tanahnya masih sengketa dapat diselesaikan dan selanjutnya diajukan.

Sementara itu, masyarakat yang sudah terdaftar dalam program PTSL terdapat 100 peserta, untuk bulan Juni terealisasi karena masih ada kuota 30.000 se Kabupaten Jombang.

Salah satu warga Desa Cukir Diah Hartini menyampaikan, dengan adanya program PTSL saat pemrosesan dan pendaftaran pembuatan sertipikat tanah pengurusannya sangat memudahkan masyarakat Desa Cukir dan prosesnya cepat.

“Tidak hanya sangat mudah dan cepat, tetapi panitia beserta pemerintah desa juga sangat ramah dalam melayani warga yang mengurus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” pungkasnya. (vir, nes)