Jombang, Karyadini.com – Badan pendapatan daerah Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2024 yang berisi pembetulan SPPT PBB P2 2024.
Sosialisasi di pimpin langsung oleh Pj. Bupati Jombang Sugiat didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang Hartono bertempat di Pendopo Kecamatan Mojowarno. Kamis (11/01/24)
Pj. Bupati Jombang Sugiat dalam sambutannya menyampaikan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas tanah dan bangunan, sedangkan pbb-p2 adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Ia juga menyampaikan, pajak PBB-P2 mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan di daerah sekitar, oleh karena itu seluruh warga tanpa kecuali memiliki tanggung jawab bersama dalam meningkatkan pemungutan pajak di desa-desa.
Menurutnya, penerimaan dari sektor PBB-P2 menjadi salah satu yang dapat diandalkan untuk membantu pembiayaan pembangunan di Kabupaten Jombang sehingga dibutuhkan upaya peningkatan penerimaan dari sektor pajak PBB-P2 dengan berbagai cara, salah satunya dengan menambah jumlah wajib pajak atau mencari objek pajak baru, serta menggali potensi pajak dari wajib pajak yang sudah ada.
“Saya harap kepada camat dan seluruh kepala desa agar lebih intensif lagi melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran dan pengertian mereka akan pentingnya membayar pajak, khususnya PBB-P2 demi kelangsungan pembangunan Kabupaten Jombang,” ucapnya.
Ditempat sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang Hartono menyampaikan, pembetulan SPPT PBB P2 2024 untuk tahap pertama, 5 Januari sampai 30 April 2024. Perubahan diproses di kantor Bapenda. SPPT dicetak tahun 2024.
Ia juga menyampaikan, untuk tahap kedua mulai 1 Mei sampai 30 Juni 2024. Kemudian, perubahan diproses di desa dicetak tahun berikutnya. “Jenis layanan pembetulan atau mutasi obyek pajak baru pemecahan, penggabungan, salinan SPPT, keringanan, pembatalan, penghapusan, pengurangan, keberatan,” terangnya.
“Sejumlag 21 Kecamatan di Kabupaten Jombang akan mendapatkan sosialisasi PBB-P2, saya juga berharap supaya tidak terjadi masalah terkait pembayaran pajak masyarakat dan pajak segera masuk atau dibayar,” kata Hartono
Perlu diketahui, syarat dan ketentuan dapat diakses di https//bapenda.Jombang kab go id. Nomor telepon yang bisa dihubungi 0812 3273 8004. 0812 3273 8005. Pungkasnya (vir, nes)