Jombang, Karyadini.com – Bupati Jombang menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat periode 1 April 2023. Diikuti oleh 200 orang PNS (PNS golongan 4 sebanyak 21 orang, PNS golongan 3 sebanyak 126 orang, PNS golongan 2 sebanyak 21 orang, dan PNS golongan 1 sebanyak 2 orang). Bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang. Kamis (02/03/2023)
Bupati Jombang, Hj.Mundjidah Wahab ketika sambutan menyampaikan kenaikan pangkat ini bukanlah hak, namun penghargaan yang diberikan negara atas hasil penilaian kinerja pengapdian dan prestasi kerja dari PNS. Dan secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 21.
“Keputusan penyerahan kenaikan pangkat ini menjadi momentum bagi seluruh PNS di lingkup kabupaten Jombang untuk terus mengembangkan kapasitas dan profesionalitas sehingga mampu mampu meraih substansi yang menyuarakan dalam undang-undang tersebut,” ujar Bupati.
Menurut Bupati, hakekatnya, PNS merupakan pelayanan masyarakat. Maka sebab itu PNS dituntut mampu menjalankan amanah sebagai aparatur negara, aparatur pemerintah, dan abdi masyarakat. Dan sudah seharusnya bagi PNS meningkatkan kepatuhan disiplin PNS. katanya
Selain itu, dengan diterimanya SK Kenaikan Pangkat, diharapkan dapat mendorong, memotivasi dan memacu kinerja para ASN lingkup Pemkab Jombang menjadi lebih baik. Serta menjadi penyemangat untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.
“Saya harap setelah diterimanya SK ini, PNS selalu berinovasi untuk meningkatkan prestasi kinerja serta menjadi penyemangat dalam mengabdi kepada bangsa dan negara. Dan marilah Kita bersama-sama wujudkan Jombang yang berkarakter dan berdaya saing,” pungkas Bupati.(mey/nes)