Jombang, karyadini.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Jombang gelar seminar akhir penyusunan dokumen rencana penanggulangan bencana dan dokumen rencana penanggulangan kedaruratan bencana tahun 2024.Bertempat di ruang rapat Setjo Adiningrat Setdakab Jombang. Rabu (11/12/24).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang Purwanto menyampaikan, Bencana alam non alam maupun sosial merupakan ancaman nyata yang dapat mempengaruhi setiap aspek kehidupan masyarakat dampaknya dapat dirasakan oleh infrastruktur lingkungan hingga sektor ekonomi serta mempengaruhi kesejahteraan masyarakat secara langsung.
“Seperti yang kita ketahui beberapa waktu ini Kabupaten Jombang,tengah berdampak oleh bencana hidrometeorologi yang telah menimbulkan kerugian di berbagai wilayah. Ancaman ini nyata dan memerlukan kesiapsiagaan serta Respon yang cepat dan terkoordinasi, ” tuturnya.
“Dalam kesempatan ini saya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada BPBD Kabupaten Jombang beserta seluruh relawan dan pihak terkait yang telah bekerja dengan tanggap dan sigap dalam menghadapi situasi darurat. Saya menyadari bahwa tugas yang diemban ini tidaklah mudah, karena relawan berada di garis depan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terdampak bencana, ” sampainya.
Lanjut Purwanto, tidak boleh hanya berfokus pada respon ketika bencana terjadi, langkah preventif dan perencanaan yang matang jauh lebih penting untuk mengurangi resiko dan kerugian akibat bencana, oleh karena itu dokumen Rencana Penanggulangan Bencana ( RPB) dan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) yang telah disusun oleh BPBD kabupaten Jombang harus bisa menjadi landasan strategis.
“Dukungan ini disusun untuk memberikan panduan yang komprehensif dalam mitigasi kesiapsiagaan respon dan pemulihan bencana sehingga upaya penanggulangan bencana dapat dilakukan dengan lebih terarah dan efektif, ” ungkap Purwanto.
Sementara, Plt. Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Jombang Wiko Birawa Filipe Dias Quintas melaporkan, dasar kegiatan undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar dan standar pelayanan minim sub urusan bencana daerah kabupaten/ kota.
“Tujuan mengadakan seminar adalah untuk memperkuat sinergitas multi pihak dalam penanggulangan bencana sehingga dokumen yang dihasilkan mampu diimplementasikan secara efektif untuk menciptakan masyarakat tangguh bencana, ” pungkas Wiko.(nes)