Jombang, karyadini.com – Pengumuman pendaftaran petugas Pemutakhiran Data Pemilihan (Pantarlih) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang telah berakhir tepat sesuai jadwal pada tanggal 17 Juni 2024.
Sementara bagi seluruh masyarakat yang ingin mendaftar sebagai petugas Pemutakhiran Data Pemilihan (Pantarlih) dapat melakukan pendaftaran di Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa setempat.
Setelah pengumuman pendaftaran telah selesai, selanjutnya masih ada beberapa tahapan yang harus diikuti oleh para calon petugas Pantarlih, yaitu pada tanggal 13 sampai 19 Juni 2024 Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih, 14 sampai 20 Juni 2024 Penelitian Administrasi Calon Pantarlih, 21 sampai 23 Juni 2024 Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih, 23 Juni 2024 Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih, dan tahapan yang terakhir pada tanggal 24 Juni 2024 Pelantikan Pantarlih.
Sementara, bagi yang telah diterima sebagai Pantarlih memiliki masa kerja selama 1 (satu) bulan dari tanggal 24 Juni 2024 sampai habis masa kerja pada tanggal 25 Juli 2024.
Adapun beberapa syarat yang akan mendaftarkan diri sebagai Pantarlih, diantaranya Warga Negara Indonesia; Berusia Paling Rendah 17 Tahun; Berdomisili dalam Wilayah Kerja; Mampu Secara Jasmani dan Rohani; Berpendidikan Paling Rendah SMA Sederajat.
Selain itu, ada juga syarat yang harus dipenuhi bagi yang akn mendaftar, yaitu tidak menjadi Anggota Partai Politik yang Dinyatakan dengan Surat pernyataan yang sah, atau palimg singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan.
Tidak hanya itu, bagi yang akan mendaftar sebagai Pantarlih dapat menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan diantaranya : Pas Foto 4×6; Fotocopy KTP; Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, dan Daftar Riwayat Hidup; Surat Keterangan Sehat yang di keluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit atau Klinik; Fotocopy Ijazah Terakhir.
Dan tidak lupa dokumen yang harus disiapkan adalah Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota Partai Politik atau surat keterangan dari Partai Politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak menjadi anggota partai Politik.
Mari bagi masyarakat Kabupaten Jombang daftarkan diri anda sebagai petugas Pemutakhiran Data Pemilihan (Pantarlih) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Perlu diketahui, untuk form pendafatran Pantarlih dapat melalui link berikut bit.ly/PantarfilJbg. (vir)