Jombang, Karyadini.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang tentang Jawaban PJ Bupati Jombang atas pemandangan umum fraksi -faksi dalam rangka pembahasan dua rancangan peraturan daerah tahun 2023 dihadiri ketua DPRD Jombang, Wakil ketua beserta segenap anggota DPRD Jombang, Forkopimda Jombang, Sekretaris daerah, Staf ahli, asisten, Kepala dinas, kepala badan, kepala bagian, camat dan direktur BUMD, tenaga ahli fraksi. Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Jombang. Kamis (23/11/23)
Pj. Bupati Jombang Sugiat menyampaikan jawaban dan tanggapan atas berbagai penyataan, pertanyaan, usul, saran, pendapat, dan harapan yang disampaikan oleh masing – masing fraksi tentang rancangan peraturan daerah Kabupaten Jombang.
Selain itu, jawaban kedua dari Pj. Bupati Jombang kepada para fraksi mengenai rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan umum daerah aneka usaha seger.
Ditempat sama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Muhaimin menyampaikan dukungan atas jawaban Pj. Bupati Jombang dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tahun 2023 terkait tentang penanggulangan kemiskinan.
Dengan demikian, pemerintah daerah perlu mengambil peran yang lebih besar dalam mendesain dan mengembangkan kebijakan penganggulangan kemiskinan di wilayahnya, serta harus memiliki kapasitas untuk melakukan indentifikasi penerima program secara lebih akurat.
Sementara, terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjawab, dengan dukungan Pj. Bupati Jombang beserta jajarannya dapat meningkatkan investasi di daerah untuk menciptakan akses dan kemampuan ekonomi, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Selanjutnya, jawaban tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi sejalan dengan tujuan yang tercantum dalam pasal 3 Rancangan Peraturan Daerah.
Dalam mempermudah setiap kegiatan investasi, baik berupa informasi peluabg investasi maupun kemudahan perizinan melalui Online Single Submission (OSS), pemerintah daerah memberikan kemudahan dalam bentuk penyediaan fasilitas no fiskal.
Tanggapan terkait pemberian insentif dan Kemudahan Investasi akan dilaksanakan dengan memperhatikan kriteria pemberian investasu, jenis usaha, kemudahan dalam melakukan investasi tercantum dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 41 Rancangan Peraturan Daerah. Pungkasnya. (vir, nes)